Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, kenaikan pajak parkir dari angka 20 persen ke 30 persen tidak otomatis mengubah tarif parkir. Seperti diketahui, perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Ia menjelaskan, kenaikan pajak parkir ini diberlakukan dari pengelola parkir ke Pemprov DKI. "Kenaikan pajak parkir ini sudah dijelaskan alasan-alasannya. Ini dari pengelola parkir kepada Pemprov. Adapun tarif parkir ditetapkan tersendiri, jadi tidak otomatis berubah," kata Anies dalam keterangannya, Selasa (8/9/2020). Kenaikan pajak parkir ini menyesuaikan dengan daerah lain dan berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Kita tahu di daerah lain sudah melaksanakan tarif sesuai Undang-Undang 28 tahun 2009 yaitu 30 persen. Maka, dengan adanya perda barusan yang ditetapkan pajak parkir ditingkat dari 20 jadi 30 persen," ucapnya.
Sebelumnya, perubahan perda pajak ini pun telah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020) kemarin.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menyebutkan, dalam perubahan ini pajak parkir yang sebelumnya 20 persen naik menjadi 30 persen.
"Adapun penyesuaian Pajak Parkir kami tetapkan dalam pasal 7, yakni dari semula 20 persen menjadi 30 persen," ucap Dedi saat dikonfirmasi, Selasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar