Rabu, 30 September 2020

Fraksi PKS Minta Perda Penanganan Covid-19 Memuat Standardisasi Kegiatan Selama PSBB



JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Solikhah meminta Pemprov DKI memuat standardisasi kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat dalam Perda Penanggulangan Covid-19.

Menurut Solikhah, standardisasi tersebut diperlukan untuk menghindari konflik antara penegak hukum dan masyarakat.

"Standardisasi ini diperlukan untuk menghindari konflik yang sangat berpotensi terjadi antara penegak hukum dengan masyarakat maupun pihak lain yang menjadi objek dari pengaturan dalam PSBB yang diterapkan," kata Solikhah saat rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Penanganan Covid-19, Rabu (30/9/2020).

Contoh standardisasi kegiatan yang harus dimuat dalam Perda adalah kegiatan belajar mengajar di sekolah maupun perguruan tinggi selama PSBB.

Menurut Solikhah, saat ini belum ada payung hukum yang mengatur kegiatan belajar mengajar secara daring maupun penegakan hukum bagi sekolah yang melakukan kegiatan belajar di sekolah.

"Fraksi PKS mencatat bahwa dalam muatan peraturan ini belum mencantumkan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran di sekolah dan di perguruan tinggi yang harus dijalankan di Jakarta dalam masa pandemi untuk mencegah penularan Covid-19," ujar Solikhah.

Pengaturan ini diperlukan agar ada payung hukum yang jelas untuk penegakan aturan kegiatan pembelajaran di masa pandemi dengan pembelajaran jarak jauh, maupun jika ada sekolah yang melakukan kegiatan pembelajaran secara langsung," sambungnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI dan DPRD DKI tengah membahas raperda penanggulangan Covid-19. Raperda itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.

Raperda itu juga dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat.

Isi Perda tersebut nantinya bakal lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (Pergub) yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.

Pergub tersebut adalah Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19; dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

  Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/2...