Rabu, 30 September 2020

Jelang Musim Hujan, Pemkot Jaktim Perbaiki Turap Rusak di Cibubur

 


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemkot Jakarta Timur mulai memperbaiki  turap  Kali Cipinang di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (1/10/2020). 

Perbaikan turap dilakukan guna mengantisipasi banjir saat musim hujan akhir tahun.

"Kita memperkokoh dinding batas turap Kali Cipinang. Jadi agar tidak terkikis dan kembali longsor saat musim hujan," ujar Kasatpel Sudin SDA Kecamatan Ciracas Sarkam saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, turap sepanjang 63 meter dan tinggi 270 sentimeter itu sempat rusak pada 1 Maret 2020 lalu. 

Alhasil, air pun masuk ke permukiman warga dan merendam wilayah RW 03 Jalan Palem Asri, Cibubur.

"Jika hujan takutnya makin parah dan bisa membahayakan. Makanya dilakukan perbaikan. Secepatnya  perbaikan turap selesai supaya Oktober ini bisa berfungsi," tutup dia.


PKS: PKI Bertentangan dengan Pancasila, Menyusahkan Rakyat-Negara



Sukmawati Soekarnoputri mengatakan berdasarkan pengetahuannya dari para senior di Partai Nasional Indonesia (PNI), PKI memiliki ideologi Pancasila. PKS tak sependapat dan menilai PKI bertentangan dengan Pancasila.

"PKI bertentangan dengan Pancasila. Bukan hanya asas Ketuhanan Yang Maha Esa tapi juga cara pergerakannya yang bertentangan dengan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, kepada wartawan, Rabu (30/9/2020) malam

Mardani lantas menyinggung sejarah PKI. Menurutnya, PKI banyak menyusahkan rakyat dan negara.

"Dalam sejarahnya PKI jelas melakukan banyak kebijakan yang menyusahkan rakyat dan negara," ujarnya.

Mardani lantas menyinggung sejarah PKI. Menurutnya, PKI banyak menyusahkan rakyat dan negara.

"Dalam sejarahnya PKI jelas melakukan banyak kebijakan yang menyusahkan rakyat dan negara," ujarnya.

Selain itu, Mardani menilai ada upaya pembelokan sejarah PKI. Dia pun meminta semua pihak waspada terhadap upaya tersebut.

"Sejarah selalu ditulis oleh para pemenang. Selalu ada upaya pembelokan. Karena itu semua pihak tetap harus waspada dan siaga," imbuhnya.

Sebelumnya, Sukmawati Soekarnoputri bicara soal PKI. Dia mengatakan, berdasarkan pengetahuannya dari para senior di PNI, PKI memiliki ideologi Pancasila.

"Setahu saya, ideologi PKI menurut senior-senior dari tokoh-tokoh PNI waktu itu yang memberikan info ataupun ilmu kepada saya, mereka mengatakan bahwa PKI itu tidak menolak Pancasila. Jadi kalau dibilang PKI itu ideologinya apa sih? Sebetulnya ideologinya ya Pancasila, itu informasi yang dari para tokoh senior yang sudah semuanya tiada. Jadi kenapa mesti jadi masalah? PKI itu ideologinya Pancasila," kata Sukmawati dalam siaran tayangan YouTube Indonesia Lawyers Club, dilihat Rabu (30/9).

Wisma JIC Akan Jadi Tempat Isolasi, Ini Fasilitas untuk Pasien Covid-19



JAKARTA, KOMPAS.com - Wisma Jakarta Islamic Center, Koja, Jakarta Utara rencananya akan dialihfungsikan sebagai tempat isolasi pasien Covid-19.

Kepala Sub Divisi Pengkajian Jakarta Islamic Center Paimun Karim mengatakan gedung yang biasanya berfungsi sebagai tempat penginapan jemaah ketika ada acara di JIC ini nantinya bisa menampung maksimal 120 orang.

"Jadi ada 56 kamar yang disiapkan, wisma itu ada 133 yang bisa dipakai, tapi karena ada kerusakan baru segitu yang bisa dipakai," kata Paimun saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

Dalam satu kamar nantinya akan ada dua sampai tiga tempat tidur untuk pasien.


Pihak JIC juga telah melakukan sejumlah perbaikan seperti pendingin ruangan, tempat tidur dan fasilitas penginapan lainnya.

"Tapi yang belum itu penutup karpet, karena kan kita pakai karpet nah itu enggak boleh, karena virus senang banget di situ," ucap Paimun.


Petugas di JIC nantinya juga akan memisahkan fasilitas lift antara pasien dengan petugas kesehatan demi mencegah terjadinya penularan.

Sementara untuk konsumsi pasien selama di sana, Paimun berujar bahwa itu merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Terus juga karena ini kan lingkungan masjid, kami usulkan supaya nanti bisa memberikan bantuan spiritual model-model dzikir mereka, motivasi, kemudian mengarahkan untuk banyak berdoa sama-sama supaya mereka segera sembuh, segera sehat dan bisa kembali ke rumah masing-masing dalam keadaan yang sehat," ujar Paimun.


Selain JIC, Pemprov DKI juga menyiapkan dua lokasi baru lainnya sebagai tempat isolasi yakni Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan, Jakarta Selatan.


Total dari 3 wisma ada 166 kamar. Graha Wisata TMII ada 48 kamar, JIC ada 52 kamar, dan Graha Wisata Ragunan ada 66 kamar," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Fify Mulyani saat dihubungi, Selasa (29/9/2020).

Pemprov DKI berkoordinasi dengan pemerintah pusat juga membuka dua hotel untuk dijadikan tempat isolasi mandiri bagi pasien Covid-19.

Dua hotel itu adalah Ibis Style di Mangga Dua, Jakarta Utara; dan U Stay Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat.

Hotel Ibis Style mampu menampung 212 pasien yang berasal dari Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.

Sedangkan, Hotel U Stay ditargetkan mampu menampung 140 pasien dari Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Fraksi PKS Minta Perda Penanganan Covid-19 Memuat Standardisasi Kegiatan Selama PSBB



JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Solikhah meminta Pemprov DKI memuat standardisasi kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat dalam Perda Penanggulangan Covid-19.

Menurut Solikhah, standardisasi tersebut diperlukan untuk menghindari konflik antara penegak hukum dan masyarakat.

"Standardisasi ini diperlukan untuk menghindari konflik yang sangat berpotensi terjadi antara penegak hukum dengan masyarakat maupun pihak lain yang menjadi objek dari pengaturan dalam PSBB yang diterapkan," kata Solikhah saat rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Penanganan Covid-19, Rabu (30/9/2020).

Contoh standardisasi kegiatan yang harus dimuat dalam Perda adalah kegiatan belajar mengajar di sekolah maupun perguruan tinggi selama PSBB.

Menurut Solikhah, saat ini belum ada payung hukum yang mengatur kegiatan belajar mengajar secara daring maupun penegakan hukum bagi sekolah yang melakukan kegiatan belajar di sekolah.

"Fraksi PKS mencatat bahwa dalam muatan peraturan ini belum mencantumkan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran di sekolah dan di perguruan tinggi yang harus dijalankan di Jakarta dalam masa pandemi untuk mencegah penularan Covid-19," ujar Solikhah.

Pengaturan ini diperlukan agar ada payung hukum yang jelas untuk penegakan aturan kegiatan pembelajaran di masa pandemi dengan pembelajaran jarak jauh, maupun jika ada sekolah yang melakukan kegiatan pembelajaran secara langsung," sambungnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI dan DPRD DKI tengah membahas raperda penanggulangan Covid-19. Raperda itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.

Raperda itu juga dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat.

Isi Perda tersebut nantinya bakal lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (Pergub) yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.

Pergub tersebut adalah Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19; dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Cegah Kerumunan, Pemprov DKI Akan Dirikan Banyak Tenda Pengungsian jika Terjadi Banjir



JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan prosedur yang berbeda terhadap pengungsian banjir di saat pandemi Covid-19.

Ia menjelaskan, saat kondisi normal, tenda pengungsi banjir hanya didirikan satu buah dan bisa digunakan beramai-ramai.

Namun karena pandemi Covid-19, tenda tersebut akan didirikan dalam jumlah banyak agar masyarakat yang terdampak banjir tidak berkerumun dalam satu tenda.

Kita siapkan prosedur untuk, satu evakuasi, dua adalah tempat pengungsian, mengikuti protokol kesehatan. Jadi di tempat-tempat yang biasanya hanya dipasang satu tenda, maka kali ini nanti tendanya harus lebih banyak lagi," kata Anies dalam rekaman yang diterima, Rabu (30/9/2020).

Anies berujar, tenda pengungsian harus didirikan dalam jumlah banyak agar warga yang terimbas banjir tetap bisa menjalankan protokol kesehatan dan tidak terpapar Covid-19.

Supaya jumlah mereka yang berada di dalam satu tenda itu mengikuti ketentuan protokol kesehatan kesehatan dan kita pasti sekarang sudah disiapkan mudah-mudahan tidak kejadian. Tetapi kalau kejadian kita siapkan dengan protokol kesehatan," jelasnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebutkan, Pemprov DKI saat ini mengantisipasi berbagai kemungkinan agar Jakarta tidak banjir.

Saat banjir pekan lalu, Ia mengklaim Pemprov DKI mampu mengendalikan air kiriman Katulampa, Bogor itu.

"Pekan lalu sempat ada warning dari Katulampa, ketika terjadi peninggian permukaan air di Bendung Katulampa. Alhamdulillah kondisinya terkendali, sehingga Jakarta terbebas dari ancaman banjir pada pekan lalu, mudah-mudahan ke depan kita bisa terus diberi kemudahan untuk mengerjakan ini semua," tutur Anies.

Selasa, 29 September 2020

Rabu, DPRD DKI Gelar Paripurna Pandangan Fraksi Penanggulangan Covid-19



Jakarta – DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna yang beragendakan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 pada Rabu (30/9/2020).

Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOLJakarta, Senin (28/9/2020).

“Rabu lusa insyaAllah paripurna. Setelahnya dilanjut jawaban Gubernur lalu dibahas Bapemperda,” kata Dedi yang juga Anggota Fraksi PKS DPRD DKI.

Dedi mengatakan, Bapemperda belum menentukan stakeholders mana saja yang akan diundang untuk membrikan masukan.

“Kalau memang ada muatan terkait, bisa aja diundang,” tandasnya.

Pemerintah DKI Jakarta sebelumnya telah menyerahkan draft rancangan Peraturan Daerah tentang penanggulangan Covid-19 kepada DPRD DKI.

Draft diserahkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria setelah dibacakan dalam rapat paripurna untuk dibahas dan disusun menjadi perda oleh anggota dewan.

“Dengan hadirnya perda nanti, diharapkan dapat lebih komprehensif kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi,” kata Ariza di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9).

Graha Wisata Ragunan Siapkan 76 Kamar, ampu Tampung 152 Pasien Isolasi Mandiri Covid-19



JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 76 kamar disiapkan oleh pengelola  Graha Wisata Ragunanuntuk menampung pasien isolasi mandiri Covid-19.

Dari total kamar tersebut, Graha Wisata Ragunan bisa menampung sebanyak 152 orang.

“Kalau pasiennya bersaudara dan masuk berbarengan, satu kamar bisa dua orang. Di kamar isi enam, bisa masuk enam. Itu syaratnya kalau bersaudara dan masuk berbarengan ya,” ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pengelola Anjungan dan Graha Wisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Ranty Ariany.

Kemudian, jika tak bersaudara dan tak masuk berbarengan, kapasitas akan diisi sebanyak 50 persen dari total kapasitas. Hal itu merupakan antisipasi agar kamar tak penuh.

Itu agar physical distancing-nya berjalan. Ini permintaan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta dengan koordinasi dengan instasi terkait,” ujar Ranty.

Ranty mengatakan, kamar-kamar di Graha Wisata Ragunan memiliki dua tipe kamar yaitu kapasitas 2 tempat tidur dan 6 tempat tidur dengan fasilitas seperti televisi, AC, dan kamar mandi di dalam.

Ada juga 15 orang pegawai Graha Wisata Ragunan yang melayani kebutuhan pasien Covid-19 setiapshift. Setiap shift dimulai pada pagi hingga sore hari lalu sore hari menuju pagi hari.

“Yang langsung membantu pelayanan ada 11 orang. Ada tenaga medis lengkap dari Dinas DKI Jakarta untuk mendampingi,” ujar dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjuk salah satu wisma milik pemerintah untuk dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19. Salah satu wisma yang ditujukan yakni Graha Wisata Ragunan.

Selain di Ragunan, Pemprov DKI Jakarta Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah ( TMII) di Jakarta Timur.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Kepgub tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.

Lokasi isolasi mandiri itu tersebar di tiga kota yakni Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

Anies menyampaikan biaya pengelolaan lokasi isolasi mandiri itu akan menggunakan APBD DKI Jakarta.

Mardani PKS: KAMI Punya Hak Hidup dan Menyampaikan Pendapat



JAKARTA - Pembubaran kegiatan yang dihadiri Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)Gatot Nurmantyo di Surabaya, Jawa Timur, kemarin menyita perhatian banyak pihak. Apalagi, ratusan orang dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) juga mengadang KAMI menggelar kegiatan.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera pun angkat bicara menyikapi peristiwa yang dialami KAMI itu. "Pertama, bukan budaya baik saling adang mengadang. Negara kita demokratis," ujar Mardani Ali Sera kepada SINDOnews, Selasa (29/9/2020).

Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat VII ini mengatakan, semua diberi wadah dan peluang untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya. "Selama ikut protokol Covid-19, KAMI punya hak hidup dan menyampaikan pendapat. Seperti juga organisasi yang lain," pungkas anggota Komisi II DPR RI ini.

Diberitahukan seblumnya, kehadiran Gatot Numantyo hadir di surabaya jatim, kemarin di warnai demonstrasi sekelempok orang. Mereka berjaga di sekitar Gedung Juang 45 Surabaya yang menjadi tempat Silaturahmi Akbar KAMI. Mereka juga datang ke Graha Jabal Nur, Jalan Jambangan Kebon Agung Nomor 76 Surabaya saat Gatot Nurmantyo menghadiri acara ramah tamah yang bersifat internal.


"Jadi begini, Pak Gatot itu mau ke Gedung Juang 45. Kami sarapan dulu di penginapan itu (Graha Jabal Nur, Jalan Jambangan Kebon Agung Nomor 76 Surabaya). Saat sarapan, itu kan banyak kiai dan tokoh masyarakat. Mereka lantas meminta Pak Gatot memberi sambutan. Baru di tengah jalan dibubarkan polisi. Di luar, ormas juga teriak-teriak dan melakukan intimidasi," kata Ketua Komite Eksekutif (KE) Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jatim Donny Handricahyono. 


Pemprov DKI: 113 Perusahaan Ditutup Selama PSBB Ketat di Jakarta



JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara 113 perusahaan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penutupan perusahaan dilakukan setelah pihaknya melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 ke 647 perusahaan Ibu Kota.

Seluruh perusahaan itu kemudian ditutup sementara selama 3x24 jam sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020.

69 perusahaan ditutup karena ada karyawan yang terpapar Covid-19, sedangkan 44 perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan," kata Andri dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).

Berikut rincian jumlah perusahaan selama PSBB yang diperketat:

  1. 9 perusahaan ditutup pada 14 September.
  2. 2 perusahaan ditutup pada 15 September.
  3. 5 perusahaan ditutup pada 16 September.
  4. 7 perusahaan ditutup pada 17 September.
  5. 15 perusahaan ditutup pada 18 September.
  6. 11 perusahaan ditutup pada 19 - 21 September.
  7. 7 perusahaan ditutup pada 22 September.
  8. 12 perusahaan ditutup pada 23 September.
  9. 12 perusahaan ditutup pada 24 September.
  10. 14 perusahaan ditutup pada 25 - 27 September.
  11. 16 perusahaan ditutup pada 28 September.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020. 

PSBB yang diperketat awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan. 

Selama PSBB, warga Ibu Kota diimbau tetap beraktivitas di rumah serta membatasi kegiatan yang mengundang kerumunan.

Senin, 28 September 2020

Pemerintah Bakal Larang Masker Kain, PKS Nilai Memberatkan Rakyat



JAKARTA - Rencana pemerintah melarang masker kain tanpa label SNI beredar di pasaran dinilai sangat terlambat. Anggota Komisi IX DPR

RI Kurniasih Mufidayati mengkritiknya. "Niat yang baik untuk standarisasi kualitas masker ini baik, tapi sayangnya sangat terlambat," ujar Kurniasih Mufidayati kepada SINDOnews, Senin (28/9/2020).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan di saat banyak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan masyarakat sudah mengeluarkan modal untuk produksi dan berjualan masker sebagai upaya menghidupkan ekonomi rakyat, kebijakan itu dikeluarkan. 
Kasihan masyarakat yang sudah terlanjur memproduksi dan memiliki stok masker untuk jualan. Bagaimana nasib stok masker mereka yang belum terjual? Pastinya terancam menimbulkan kerugian. Pemerintah harus bertanggung jawab dalam hal ini," katanya.
Mufida menambahkan, begitu diwajibkan memakai masker dan saran pemerintah gunakan masker kain kepada masyarakat, masyarakat semua membeli masker kain dengan harga terjangkau. Dia melanjutkan, bagi yang ekonomi menengah ke bawah, pembelian masker secukupnya sesuai kebutuhan. 
Nah, ketika ada masker baru yang wajib dibeli lagi oleh masyarakat, bagaimana jika masyarakat merasa berat untuk membelinya? Pemerintah juga harus bertanggung jawab dalam hal ini," ungkapnya.
Makanya jangan tambal sulam dalam regulasi terkait mitigasi Pandemi. Ini kan bicara tentang kesehatan dan keselamatan 279 rakyat Indonesia," pungkasnya.

Pemprov DKI Tambah 98 Tempat Tidur RS untuk Pasien Covid-19



 JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Fify Mulyani mengatakan, akan menambah tempat tidur di ruang isolasi dan di ruang intensive care unit (ICU).

Hal itu dikatakan Fify Mulyani dalam tayangan yang disiarkan kanal YouTube milik BNPB Indonesia, Senin (28/9/2020).

"Ini rencana akan ditambah ruang isolasi 94 bed lagi, ICU akan ditambah 2," kata dia.

Selain itu, Pemprov DKI juga mempersiapkan rumah sakit rujukan lainnya dengan total tempat tidur sebanyak 581.

Penambahan kapasitas rujukan baru sedang berproses, 553 isolasi dan 28 ICU," ucapnya.

Adapun untuk saat ini, tempat tidur yang tersedia di seluruh RS untuk ruang isolasi berjumlah 4.824, sedangkan ICU tersedia 725 tempat tidur.

Sementara itu, pemerintah telah membuka hotel di DKI Jakarta untuk dioperasikan sebagai tempat isolasi mandiri pasien  Covid-19.

Dua hotel itu adalah Ibis Style di Mangga Dua, Jakarta Utara; dan U Stay Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat.

Biaya isolasi mandiri di kedua hotel itu akan ditanggung pemerintah pusat.

"Saat ini sudah dibuka 2 hotel, yaitu Ibis Style Mangga Dua dan U Stay Mangga Besar. Memang biayanya ditanggung pemerintah pusat," kata Fify.


Perda Covid Diharapkan Tidak Berfokus Pada Denda



Jakarta – Mayoritas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Namun aturan yang akan menjadi payung hukum penanganan wabah itu diharapkan tidak berfokus pada pemberian sanksi denda. “Dalam kondisi susah seperti sekarang, denda belum tentu efektif memberikan rasa jera,” kata Wakil Ketua DPRD Jakarta Abdurrahman Suhaimi, kemarin Minggu (27/9/2020).

Pernyataan itu disampaikan Suhaimi untuk menanggapi salah satu poin dalam draf rancangan peraturan daerah yang menyebutkan denda sebesar Rp 250 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di luar rumah. Menurut dia, kondisi saat ini yang sedang susah karena wabah juga berdampak pada perekonomian masyarakat.

Draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19 disampaikan kepada DPRD pada Rabu pekan lalu. Draf itu diserahkan oleh Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria setelah dibacakan dalam rapat paripurna. Selanjutnya Dewan akan membahas rancangan itu untuk disusun menjadi peraturan daerah.

Draf tersebut, kata Ahmad Riza, mengatur sejumlah hal yang berkaitan dengan penanggulangan wabah. Misalkan, tentang pedoman kesehatan bagi warga agar terhindar dari penularan corona. Ada juga aturan untuk memberi perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat yang terimbas penyakit menular ini.

Untuk memaksa masyarakat menaati aturan, kata Riza, akan ada pemberian sanksi pidana bagi yang melanggar. Setelah rancangan aturan ini disahkan menjadi peraturan daerah, polisi memiliki kepastian hukum dalam penegakan aturan protokol kesehatan. “Pergub (peraturan gubernur) atau kepgub (keputusan gubernur) tidak bisa mengatur sanksi pidana,” tuturnya.

Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, dengan adanya Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19, penegak hukum bisa lebih tegas karena mengatur sanksi yang mengikat. Dampaknya, kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan ikut terdongkrak. “Dengan adanya perda ini, akan memberikan efek jera, dan sekarang mari bersama-sama untuk menerapkan protokol kesehatan,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Pendapat serupa disampaikan oleh Ketua Fraksi Golkar Basri Baco. Menurut dia, peraturan daerah diperlukan agar penegakan aturan protokol kesehatan bisa diterapkan lebih ketat. “Agar pemerintah DKI Jakarta bisa lebih galak menindak pelanggar protokol,” tuturnya.

Di sisi lain, Basri melanjutkan, pemerintah diharapkan transparan dalam memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran penanganan wabah. Tujuannya agar legislator dapat mengawasi penggunaan anggaran tersebut.


Landaikan Kasus Covid-19, PSBB DKI Jakarta Diharap Tak Segera Dilonggarkan



JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI)  Pandu Riono mengatakan, pengetatan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di DKI Jakarta terbukti dapat menekan laju penularan  Covid-19 di Ibu Kota.

Berdasarkan data Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI, saat ini kondisi penularan Covid-19 di DKI Jakarta mulai stagnan. 

"Pengetatan PSBB yang sempat ditentang terbukti dapat menekan laju penularan. Kelihatan kondisi di Jakarta mulai stagnan, sedangkan nasional meningkat," ujar Pandu ketika dihubungi Kompas.com, Senin (28/9/2020).

"Ada pelandaian penambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB dan nilai reproduksi (Rt) Covid-19 pada awal September," kata Pandu Riono.

Adapun nilai Rt DKI Jakarta sebelumnya adalah 1,14. Saat ini Rt berkurang hingga menjadi 1,10. 

Idealnya, menurut Pandu, penularan harus terus ditekan hingga Rt di bawah 1,00. 

Sehingga, menurut Pandu, pengetatan PSBB perlu diperpanjang hingga laju penularan Covid-19 di DKI Jakarta benar-benar menurun. 

"Perlu dilanjutkan agar penurunan signifikan. Jangan diperlonggar terlalu cepat per bulan Juni 2020 atas nama ekonomi," tutur Pandu.

Bila pandemi tak teratasi, ekonomi juga tidak bisa pulih," kata dia.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang pengetatan PSBB selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

PSBB awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.

Akan tetapi, PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.

Selama PSBB, Anies berharap warga Ibu Kota beraktivitas di rumah serta membatasi kegiatan yang mengundang kerumunan.


Minggu, 27 September 2020

PKS DKI Bela Anies soal PSBB Ketat: Langkah Tepat di Waktu Kritis



Pemprov DKI Jakarta mengklaim terjadinya penurunan kasus aktif virus Corona (COVID-19) di Ibu Kota usai pemberlakuan kembali PSBB ketat. Fraksi PKS DPRD DKI memuji langkah penerapan PSBB ketat.

"Kami apresiasi kebijakan Pemda DKI yang mengambil langkah tepat di waktu yang kritis karena angka korban sudah sangat tinggi. Kita sudah pelajari dari negara-negara yang sudah dilanda pandemi lebih dahulu bahwa langkah yang paling efektif untuk mengurangi dampak pandemi ini adalah membatasi pergerakan warga," kata anggota F-PKS DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, kepada wartawan, Minggu (27/9/2020).

Aziz meyakini PSBB ketat DKI bisa mengurangi penyebaran virus Corona di Jakarta. Ia juga mengimbau warga DKI mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penularan virus tersebut.


Saya yakin dengan langkah yang sudah dilakukan Pemda DKI ini akan mengurangi penyebaran COVID-19. Kami mengimbau agar warga DKI mematuhi seluruh anjuran dan aturan yang sudah disosialisasikan Pemda DKI. Semoga dengan disiplin yang tinggi dan jangan lupa berdoa agar pandemi ini segera berakhir," ujarnya.

Aziz juga menanggapi kritik Ketua F-PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono yang menilai ada aroma politis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penerapan PSBB ketat. Menurut Aziz, tak seperti tuduhan Gembong, Pemprov DKI justru berhasil membuktikan efektivitas PSBB ketat yang diberlakukan.

"Seseorang berhak berpendapat apa saja, tapi data yang akan membuktikan. Pemda DKI sudah memberikan bukti bahwa setelah berlakunya PSBB, data korban cenderung menurun," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta mengklaim ada pelambatan kasus aktif atau orang yang positif COVID-19. Kasus aktif itu melambat disebut terjadi setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dengan kembali memberlakukan PSBB.

Dari data yang ada, kasus aktif COVID-19 pada 12 September hingga 23 September 2020 sebesar 12 persen. Angka tersebut mengalami penurunan bila dibanding kasus aktif yang terjadi pada 30 Agustus hingga 11 September 2020 sebesar 49 persen.

"Peningkatan kasus aktif di Jakarta melambat dari 49% menjadi 12% sejak Gubernur Anies Baswedan mengambil keputusan menarik rem darurat dan kembali memberlakukan PSBB ketat sejak 14 September lalu," tulis akun Instagram Pemprov DKI Jakarta seperti dilihat detikcom, Sabtu (26/9).

Ketua F-PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menuding kebijakan PSBB ketat yang diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbau politis. Ia bahkan menyebut Anies hanya mencari panggung melalui kebijakan ini.

"Rencana perpanjangan PSBB ketat sampai 11 Oktober, baunya sangat politis, daripada keinginan pencegahan penyebaran COVID-19. Fakta selama ini, PSBB juga tidak ditegakkan secara serius. Terbukti di pasar dan permukiman padat tidak ada upaya sosialisasi dan penegakannya," ungkap Gembong, Minggu (27/9).

"Apalagi PSBB patut diduga hanya dijadikan panggung oleh Gubernur agar terus menjadi bahan berita. Dan Anies terlalu asyik memainkan PSBB," lanjut dia.

Distribusi Tepat Sasaran, Kelurahan di Jakarta Timur Sudah Terima Bansos Tahap VII dari Pemprov DKI



TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Distribusi bantuan sosial (bansos) tahap VII dari Pemprov DKI Jakarta bagi warga Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung molor dari target.

Meski Dinas Sosial DKI Jakarta menjadwalkan distribusi bansos di Jakarta Timur berlangsung dari tanggal 18 dan selesai 23 September 2020.

Jadwal ini mengacu unggahan akun Instagram resmi Dinas Sosial DKI Jakarta yakni @dinso_DKI yang menampilkan jadwal distribusi masing-masing kota.

Lurah Rawamangun Asianti mengatakan hingga Minggu (27/9/2020) warganya yang secara ekonomi terdampak pandemi Covid-19 belum menerima bansos.

"Informasi dari (Perumda) Pasar Jaya kemungkinan Senin (28/9) didistribusikan," kata Asianti saat dikonfirmasi di PulogadungJakarta Timur, Minggu (27/9/2020).

Dia tak mengetahui pasti alasan keterlambatan karena distribusi tidak ditangani Kelurahan Rawamangun dan pihak Kecamatan Pulogadung.

Melainkan Dinas Sosial DKI Jakarta yang bertugas melakukan verifikasi data penerima bansos dan Pasar Jaya yang ditunjuk melakukan distribusi.

"Kemungkinan yang sudah (menerima distribusi bansos tahap VII) di Kelurahan Jatinegara Kaum. Kami belum terima pendistribusiannya, rencana Senin (baru distribusi) jadi belum bisa cerita," ujarnya.

TribunJakarta.com telah berupaya mengonfirmasi alasan keterlambatan distribusi ke Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah.

Serta Dirut Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin, namun hingga berita ditulis upaya konfirmasi yang dilakukan kepada kedua orang tersebut urung berhasil.

Sejumlah Kelurahan di Jakarta Timur yang sudah menerima distribusi bansos tahap VII dari Pemprov DKI di antaranya Kelurahan Ciracas dan Balekambang.

Plt Lurah Balekambang Benar Sigalingging distribusi bansos tahap VII dari Pemprov DKI untuk warganya sudah rampung dilakukan pada Jumat (25/9/2020).

"Jumlah paket yang diterima sebanyak 9.999 paket. Ada penambahan 350 paket dari yang sebelumnya (bansos tahap VI). Penambahan dari warga yang belum terdata," tutur Benar.

Fraksi PKS Minta UU 13/2013 Dicabut Dari RUU Cipta Kerja.



JAKARTA - Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang memasuki Bab IV Tentang Ketenagakerjaan pada Jumat (25/9) menuai perdebatan di Badan Legislasi. Alasan pemerintah memasukkan Undang-undang No 13 Tahun 20 Tentang Ketenagakerjaan ke dalam RUU Cipta Kerja ini juga dipertanyakan anggota Baleg DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah.

Pemerintah bicara panjang lebar soal perlunya ada perubahan atau perbaikan dari Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Tetapi pemerintah justru tidak menjelaskan alasan kenapa UU No 13/2003 ini perlu dimasukkan ke dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.”

Logikanya, lanjut Ledia, semua Undang-Undang yang dimasukkan ke dalam pembahasan Omnibus Law merupakan undang-undang yang dianggap perlu disederhanakan, atau diubah atau dibuang pasal-pasalnya karena dianggap menghambat semangat membuka peluang invetasi masuk ke Indonesia dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan banyak berbicara soal hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja atau buruh, tetapi bila kita meneliti pasal demi pasal yang dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja ini justru nampak merugikan pada pekerja atau buruh di Indonesia, sehingga menjadi bertolak belakang dengan semangat untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia dan cenderung lebih berpihak pada pengusaha atau investor.” Dalam perkembangan pembahasan Ledia menyampaikan sempat mendengar ada yang mengemukakan kalau persoalan daya saing menjadi salah satu alasan kenapa masalah ketenagakerjaan dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja ini.

Sekretaris Fraksi PKS ini lantas mengutip data Global Competitiveness Report 2017-2018 yang juga dilansir dalam World Economic Forum yang menyebutkan sejumlah hambatan berbisnis di Indonesia, di antaranya korupsi, inefisiensi birokrasi, akses ke pembiayaan, infrastruktur tak memadai, instabilitas kebijakan, instabilitas pemerintah, dan rasio pajak. “Persoalan korupsi dan inefisiensi birokrasi masih menjadi “juaranya” penghambat bisnis dan investasi di Indonesia. Laporan dari Global Competitiveness Report ini adalah salah satu rujukan di dunia dan selama bertahun-tahun telah mendedahkan persoalan yang tidak jauh berbeda pada hambatan berbisnis di Indonesia. Sementara persoalan yang terkait dengan ketenagakerjaan, seperti disebutkan dalam laporan tersebut ada persoalan etos kerja sendiri masih menjadi persoalan nomor sekian,” kata Ledia

Karena itu Ledia kemudian menegaskan bahwa fraksinya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta agar  Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ini dikeluarkan dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja. 

Kami melihat Pemerintah salah arah dengan memasukkan Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ke dalam pembahasan Omnibus Law. Sebab persoalan-persoalan utama yang menjadi penghambat investasi seperti korupsi, inefisiensi birokrasi, akses ke pembiayaan, infrastruktur tak memadai, instabilitas kebijakan, instabilitas pemerintah, inilah yang paling utama harus dikejar dan alhamdulillah sudah kita bahas dalam 10 Bab RUU Cipta Kerja sejak awal pembahasan.” Pembahasan hingga 10 bab RUU Cipta Kerja yang berlangsung marathon sejak April lalu memang sudah memasukkan berbagai upaya agar hambatan-hambatan utama berbisnis dan berinvestasi di Indonesia terminimalisasi. “Persoalan-persoalan paling krusial itu sudah kita selesaikan dalam bab-bab lain yang sudah lebih dulu kita bahas. Tentu kita asumsikan indikator daya saing lainnya yang masih masuk persoalan nomor sekian bisa terselesaikan ketika penghambat utamanya terselesaikan. Maka kami melihat menjadi tidak penting memasukkan Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ke dalam salah satu bahasan RUU Cipta Kerja dan mengusulkan untuk dicabut saja dari pembahasan.

PSBB Tahap Kedua, Kemacetan di Jakarta Turun 20 Persen



JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta tahap kedua kembali diperpanjang selama dua minggu ke depan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk melaksanakan lagi PSBB ketat hingga 11 Oktober 2020.Sebelumnya  PSBB tahap kedua telah berlangsung selama dua pekan, dari 14 sampai 27 Oktober 2020.

Pada dua minggu penerapan PSBB tahap kedua, Polda Metro Jaya mencatat  arus lalu lintas di wilayah Ibu Kota mengalami penurunan signifikan.

“Selama PSBB ketat itu turun hingga 20 persen, dibandingkan sebelum PSBB ketat,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dalam laman NTMC Polri (26/9/2020).

Sambodo mengatakan, penurunan terjadi semenjak PSBB tahap kedua diberlakukan pada 14 September lalu, sampai saat ini.

Menurutnya, penurunan  volume kendaraan bisa terlihat dari lengangnya jalan-jalan di Jakarta pada hari kerja.

Ia juga menambahkan, penurunan arus kendaraan disebabkan beberapa hal. Mulai dari banyaknya kantor yang memberlakukan kerja dari rumah, sampai anak-anak yang belum masuk sekolah.

“Masih perlu dianalisa penyebab penurunannya, mungkin juga karena kantor banyak yang tutup,” kata Sambodo.

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

  Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/2...