Senin, 28 September 2020

Perda Covid Diharapkan Tidak Berfokus Pada Denda



Jakarta – Mayoritas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Namun aturan yang akan menjadi payung hukum penanganan wabah itu diharapkan tidak berfokus pada pemberian sanksi denda. “Dalam kondisi susah seperti sekarang, denda belum tentu efektif memberikan rasa jera,” kata Wakil Ketua DPRD Jakarta Abdurrahman Suhaimi, kemarin Minggu (27/9/2020).

Pernyataan itu disampaikan Suhaimi untuk menanggapi salah satu poin dalam draf rancangan peraturan daerah yang menyebutkan denda sebesar Rp 250 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di luar rumah. Menurut dia, kondisi saat ini yang sedang susah karena wabah juga berdampak pada perekonomian masyarakat.

Draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19 disampaikan kepada DPRD pada Rabu pekan lalu. Draf itu diserahkan oleh Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria setelah dibacakan dalam rapat paripurna. Selanjutnya Dewan akan membahas rancangan itu untuk disusun menjadi peraturan daerah.

Draf tersebut, kata Ahmad Riza, mengatur sejumlah hal yang berkaitan dengan penanggulangan wabah. Misalkan, tentang pedoman kesehatan bagi warga agar terhindar dari penularan corona. Ada juga aturan untuk memberi perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat yang terimbas penyakit menular ini.

Untuk memaksa masyarakat menaati aturan, kata Riza, akan ada pemberian sanksi pidana bagi yang melanggar. Setelah rancangan aturan ini disahkan menjadi peraturan daerah, polisi memiliki kepastian hukum dalam penegakan aturan protokol kesehatan. “Pergub (peraturan gubernur) atau kepgub (keputusan gubernur) tidak bisa mengatur sanksi pidana,” tuturnya.

Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, dengan adanya Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19, penegak hukum bisa lebih tegas karena mengatur sanksi yang mengikat. Dampaknya, kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan ikut terdongkrak. “Dengan adanya perda ini, akan memberikan efek jera, dan sekarang mari bersama-sama untuk menerapkan protokol kesehatan,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Pendapat serupa disampaikan oleh Ketua Fraksi Golkar Basri Baco. Menurut dia, peraturan daerah diperlukan agar penegakan aturan protokol kesehatan bisa diterapkan lebih ketat. “Agar pemerintah DKI Jakarta bisa lebih galak menindak pelanggar protokol,” tuturnya.

Di sisi lain, Basri melanjutkan, pemerintah diharapkan transparan dalam memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran penanganan wabah. Tujuannya agar legislator dapat mengawasi penggunaan anggaran tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

  Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/2...