Sabtu, 26 Desember 2020

PKS soal Guru Cabuli Murid di Jakbar: Pecat dan Hukum Berat!



Seorang guru SMP di Jakarta Barat mencabuli muridnya sendiri selama 3 tahun. PKS DKI menyarankan agar guru tersebut dipecat.

"Harus diambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan, bukan saja pemecatan tapi juga harus dipidana dengan hukuman yang seberat-beratnya," kata Ketua Fraksi PKS DKI Mohammad Arifin kepada detikcom, Sabtu (26/12/2020).

Tindakan pelaku, kata Arifin, mencoreng nama baikpendidikan Indonesia. Selain itu, perbuatan pelaku juga dinilai mencemari kehormatan guru.

(Mencoreng) kehormatan guru dan lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi teladan dalam membangun akhlak dan karakter yang baik," tutur Arifin.

Tuntutan yang sama disampaikan sejumlah pihak. Mereka meminta AM dihukum berat karena dianggap merusak masa depan siswi tersebut.

Sebelumnya, seorang guru honorer berinisial AM (32) di salah satu SMP di Jakarta Barat mencabuli muridnya sendiri. Aksi pencabulan tersebut sudah berlangsung selama 3 tahun dan baru terungkap awal Desember 2020.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menjelaskan AM adalah seorang guru olahraga di sekolah tersebut. Kala itu, korban masih berusia 13 tahun.

"Jadi Saudara AM ini guru honorer di salah satu SMP, dia mengajar olahraga. Dia kenal sama korban ini pada waktu itu umur sekitar 13 tahun," ujar Arsya kepada detikcom, Sabtu (26/12/2020).


Polisi mengungkapkan guru olahraga salah satu SMP di Jakarta Barat (Jakbar) berinisial AM (32) yang mencabuli muridnya baru menikah tahun ini. Keluarga AM tidak mengetahui hubungan AM dengan muridnya itu.

"Dulu pertama belum (menikah), baru tahun ini berkeluarga. Hubungannya sudah berjalan 3 tahun sama muridnya," kata Arsya.


Arsya mengatakan istri dan keluarga AM baru mengetahui hubungan tersebut setelah AM ditangkap. Arsya menyampaikan, dari keterangan keluarga, keseharian AM selama ini terbilang normal, tidak ada hal yang aneh serta mencurigakan.

Atas perbuatannya tersebut, AM ditahan di Polres Jakarta Barat. Ia dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

  Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/2...