Senin, 25 Januari 2021

Jakarta Punya 4 Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga di Luar JKN

 


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta memiliki empat fasilitas kesehatan gratis bagi warga selain  Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) yang merupakan program pemerintah pusat.

Empat layanan di luar JKN itu diberikan bagi warga Jakarta yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan domisili di DKI Jakarta.

"Jaminan di luar JKN ini diberikan untuk semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui jaminan kesehatan," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangannya, Senin (25/1/2021).

Hingga saat ini, program Jaminan Kesehatan itu telah mencapai universal health coverage (UHC) sebesar 97,7 persen.

"Artinya mayoritas penduduk DKI Jakarta telah memiliki kepesertaan program JKN," kata dia.

Beberapa pihak yang terlibat dalam program itu di antaranya Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Dinas PPAPP DKI Jakarta, Dinas Sosial DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, UTD Palang Merah Indonesia, Ambulans Gawat Darurat, kantor lurah dan seluruh rumah sakit di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Adapun empat layanan kesehatan di luar JKN yang dapat dirasakan manfaatnya oleh warga Jakarta, yakni:

1. Jaminan Pelayanan Ambulans Gawat Darurat (AGD).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan jaminan pembiayaan ambulans melalui AGD Dinas Kesehatan bagi penduduk DKI Jakarta yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.

Jaminan itu ditujukan kepada penduduk yang memerlukan transportasi ambulans khusus dalam keadaan gawat darurat, penurunan kesadaran dan tidak mampu menggerakkan anggota tubuh. Nomor darurat untuk layanan ini adalah 112/119.

2. Jaminan Pemeriksaan Kesehatan.

Jaminan ini berlaku bagi tokoh agama, pengemudi JakLingko, dan peserta PBI BDT (Basis Data Terpadu).

Pemeriksaan yang dijamin antara lain pemeriksaan fisik, foto rontgen dada, pemeriksaan laboratorium (darah lengkap dan urine lengkap), elektrokardiografi (rekam jantung) dan skrining hepatitis B (peserta hamil).

Pendaftaran dilakukan di kelurahan atau Dinas Perhubungan bagi pengemudi Jaklingko untuk dapat dilakukan pemeriksaan di seluruh RSUD milik Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta dengan syarat KTP dan KK DKI Jakarta serta peserta  JKN atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

3. Jaminan Darah Bebas dari HIV dan Hepatitis

Jaminan pengelolaan darah bermetode Nucleic Acid Tes-NAT yang diberikan oleh PMI. Pemprov DKI Jakarta menjamin bahwa darah yang digunakan oleh penduduk DKI Jakarta di fasilitas kesehatan DKI Jakarta aman dari infeksi virus tersebut.

4. Jaminan pelayanan terhadap korban kekerasan, termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Penduduk Jakarta maupun luar Jakarta yang mengalami kekerasan di wilayah DKI Jakarta, yang memerlukan pelayanan kesehatan yang dilakukan di UGD, mendapat jaminan rawat jalan maupun rawat inap di RS wilayah DKI Jakarta.

Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan atau laporan polisi bahwa pasien adalah korban kekerasan. Khusus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak juga mendapat jaminan pemeriksaan forensik klinis, forensik patologi, laboratorium forensik, visum et repertum di faskes pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

  Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/2...