Selasa, 30 Maret 2021

Sekretaris DPW PKS Ingatkan Tahan Komentar Negatif Soal Kasus Blessmiyanda, Tunggu Hasil Inspektorat

 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda membuat sejumlah pihak di luar Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan berbagai komentar menyangkut kasus tersebut.

Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta sekaligus Ketua Komisi B DPRD DKI, Abdul Azis, mengingatkan agar jangan dulu ada yang berkomentar negatif terhadap kasus tersebut.

Menurut Azis, semua pihak mesti menahan komentar negatif karena saat ini kasus tersebut masih ada di tahap pemeriksaan internal di inspektorat DKI Jakarta dan hasilnya belum keluar.

"Nah, selama pada masa itu sebaiknya semua pihak menahan diri untuk tidak membuat opini-opini yang merusak nama baik. Ya kalau kejadiannya benar, kalau tidak bagaimana? Nama baik kan rusak," ujar Abdul Azis ketika dihubungi wartakotalive.com, Selasa (31/3/2021).

Sebab, Azis yakin bahwa pelapor dan terlapor dalam perkara ini sama-sama menanggung beban mental yang berat sehingga para pihak harus menahan diri untuk tidak berkomentar negatif sebelum segalanya jelas.

"Tidak elok lah kita menghakimi seseorang sebelum ada pernyataan yang memang dikeluarkan secara resmi. Hukum kita kan menganut asas praduga tidak bersalah," lanjut Azis.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik LPSK

Sementara itu, sebelumnya, Penasehat Hukum Blessmiyanda, Suriaman Panjaitan, mengkritisi komentar-komentar dari Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Kepada media, Edwin Partogi menyampaikan informasi bahwa korban pelecehan Blessmiyanda lebih dari 1 orang.

Menurut Suriaman, langkah Partogi “koar-koar” di media tidak beretika dan terkesan membunuh karakter kliennya.

Suriaman menyebut bahwa informasi yang disampaikkan Edwin Partogi ke publik melalui media menyangkut jumlah korban masuk dalam kategori informasi yang belum jelas kebenarannya.

Padahal, ujar Suriaman, Peraturan LPSK No.4 Tahun 2018 tentang Kode Etik di Lingkungan LPSK jelas sekali menerangkan menyangkut larangan insan LPSK menyampaikan informasi yang belum jelas kebenarannya.

Apa benar itu? Kan belum tentu juga kebenaran informasi itu (soal korban lebih dari 1 orang)dan pemeriksaan di inspektorat masih berjalan," kata Suriaman.

Menurut Suriaman, pemberian informasi itu ke publik cenderung merusak nama baik kliennya dan juga merupakan salah satu bentuk pelanggaran kode etik LPSK yang diatur dalam Peraturan LPSK No.4 Tahun 2018 tentang Kode Etik di Lingkungan LPSK.

Suriaman mengatakan, di pasal 14 huruf i dan pasal 15 huruf c peraturan LPSK No.4 tahun 2018, ditulis jelas soal insan LPSK yang tidak boleh menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

  Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/2...