Minggu, 30 Mei 2021

Novel: Kalau Habib Rizieq Dipenjara, Jokowi dan Rakyatnya Juga Harus Dihukum

 


jpnn.comJAKARTA - Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menyebut Habib Rizieq Shihab tak pantas untuk dihukum, apalagi sampai dipenjara selama delapan bulan atas kasus kerumunan.

Habib Rizieq harusnya bebas murni karena sudah bayar denda dan sudah minta maaf karena beliau adalah pejuang melawan Covid-19,” kata Novel kepada JPNN, Minggu (30/5).

Dia menerangkan salah satu bukti nyata adalah laskar Front Pembela Islam (FPI) yang turun untuk menyemprotkan cairan disinfektan.

Bahkan sampai ke gereja dan aksi kemanusiaan lainnya di masa pandemi Covid-19,” kata dia.

Novel yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menyinggung kasus kerumunan yang dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. 

“Khofifah dengan minta maaf lolos saja tuh dia,” ujar Novel.

Selain itu, Novel juga menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sering menyebabkan kerumunan bersama rakyatnya. 

“Kalau tetap Habib Rizieq dipenjara delapan bulan maka senua rakyat termasuk presiden harus dipenjara karena jelas melakukan kerumunan,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

  Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/2...