Sabtu, 26 Juni 2021

Vonis Hukum Habib Rizieq Disorot Media Internasional, Djoko Edhi: Kasus HRS Sudah Jadi Urusan Dunia

 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pengamat Sosial Politik yang sekaligus Politisi Senior, Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman mengingatkan bahwa vonis empat tahun penjara yang ditimpakan kepada Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq kini telah menjadi sorotan dunia.

Seperti diketahui, Mantan pemimpun Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus swab test Rumah Sakit Ummi Bogor.

Vonis Habib Rizieq itu diputus dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (24/6/2021).

Sejumlah pengamat, tokoh nasional, ulama hingga masyarakat memberikan pandangan terkait dengan vonis tersebut.

Sebagian menganggap bahwa vonis itu berlebihan lantaran banyak kasus serupa yang justru tidak diproses secara hukum.

Djoko Edhi pun mengingatkan bahwa vonis tersebut sudah diangkat oleh sejumlah media Internasional dan disorot dunia Internasional.

Djoko bahkan menyebut, kasus yang ditimpakan terhadap Habib Rizieq kini telah menjadi 'urusan dunia'.

"Lima kantor berita terbesar dunia The Big Five, memberitakan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab. Itu berarti, kasus HRS sudah urusan dunia. The Big Five terdiri dari Reuter, UPI, AP, Itar-Tass, dan UP. Luar biasa. Saya pernah studi The Big Five thn 1981," tulisnya melalui twitter pribadinya @@Djoked2 dikutip pada Minggu (27/6/2021)

Rizieq Shihab tolak opsi minta grasi ke Presiden

Dalam sidang pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan Habib Rizieq terbukti bersalah.

Sementara itu, Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menanggapi opsi yang diberikan majelis hakim kepada kliennya setelah sidang vonis terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor.

Majelis hakim opsi kepada Rizieq untuk mengajukan permohonan pengampunan atau grasi kepada Presiden Joko Widodo.

Habib Rizieq pun langsung menolaknya.

Menurut Aziz, opsi itu unik.

Sebab, kasus pelanggaran protokol kesehatan harus meminta grasi kepada presiden.

"Ini unik, saya belum bisa berkomentar lebih lanjut. Tapi, patut dicatat ini menarik ketika ada majelis hakim dalam satu kasus yang katanya kasus prokes dan pidana, tapi ada embel-embel meminta grasi ke Presiden," ujar Aziz kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Aziz mengajak para ahli hukum untuk berkomentar apakah opsi itu lazim atau tidak.

"Kami kaget juga, tapi Rizieq dan para terdakwa sudah memutuskan akan banding," ujar Aziz.

Sebelumnya, majelis hakim memberikan opsi kepada Rizieq untuk mengajukan grasi ke presiden.

Hal itu diungkapkan hakim setelah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq.

Sesuai Pasal 196 KUHP, saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Hakim Ketua Khadwanto.

"Ketiga, mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," imbuh Khadwanto.

Dengan tegas, Rizieq langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Saya menolak keputusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq, tak lama setelah vonis dijatuhkan.

Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Menurut hakim, hal itu memberatkan hukuman yang dijatuhkan kepada Rizieq.

Sementara dua hal yang meringankan, yakni Rizieq memiliki tanggungan keluarga serta pengetahuannya dibutuhkan umat.

Keadaan yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, pengetahuan terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat," ujar hakim.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

  Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/2...