Rabu, 28 Juli 2021

Kejati Tetapkan Tersangka Korupsi BUMD DKI di Era Ahok, Kerugian Capai Rp 5 Miliar

 


JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan unit usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta PT Jakarta Toursindo (Jaktour) yaitu Grand Cempaka Resort and Convention.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan itu dilakukan di masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan kerugian mencapai Rp 5,1 miliar.

"Akibat dari perbuatan para tersangka yang dilakukan setidak-tidaknya sejak tahun 2014 sampai dengan bulan Juni tahun 2015, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.194.790.618," kata Ashari saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (28/7/2021).

Tersangka pertama berinisial IS kemudian dilakukan penyidikan pada 31 Januari 2020 dan ditemukan alat bukti yang menyeret dua tersangka lainnya.

Dua tersangka lainnya yaitu RI selaku General Manager Grand Cempaka Resort & Convention saat tindak pidana berlangsung.

Sedangkan tersangka ketiga berinisial SY yang menjabat sebagai Chief Accounting Grand Cempaka Resort & Convention saat tindak pidana berlangsung.

Ashari menyebut saat ditetapkan sebagai tersangka, RI dan SY sudah tidak menjabat lagi di Grand Cempaka Resort & Convention dan bekerja di perusahaan swasta.

Penetapan tersangka RI dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: TAP-01/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-1600/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021," ucap Ashari.

Sedangkan penetapan tersangka SY dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: TAP-02/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.

"Penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-1601/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021," kata Ashari.

Meski RI dan SY ditetapkan sebagai tersangka, Ashari mengatakan keduanya tidak dilakukan penahanan.

"Karena alasan kedua tersangka tersebut dinilai cukup kooperatif dalam menjalani proses penyidikan selama ini," ucap Ashari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

  Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/2...