Kamis, 29 Juli 2021

Pelaku Kejahatan Ekonomi di Masa Pandemi Pantas Dibui!

 


Jakarta – DPRD DKI Jakarta tengah menggodok tiga pasal penting yang menjadi fokus utama dalam revisi Perda Nomor 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Dalam dokumen revisi Perda, pada pasal 28A diusulkan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan melampirkan hasilnya kepada pihak Kepolisian dan Pengadilan Negeri.

Selanjutnya ditambahkan juga ada pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi Covid-19 mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta rupiah hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli mengusulkan Pemprov DKI menjatuhi sanksi pidana kepada oknum yang melakukan kejahatan ekonomi di masa pandemi.

“Yang pantas dibui adalah pelaku kejahatan ekonomi di masa pandemi seperti penimbun tabung oksigen, penjual obat dan alat kesehatan dengan mark-up harga sangat tinggi,” kata Taufik saat berbincang dengan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (28/7).

Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pemberian sanksi pidana kepada pelanggar prokes yang dilakukan masyarakat kecil justru akan menambah beban rakyat.

“Kalau rakyat kecil melanggar prokes itu Insyaallah hanya suatu keterpaksaan. Biasanya dalam rangka mencari rezeki dalam keadaan tertekan ini, mencari sesuap nasi untuk keluarganya,” jelas Taufik.

Namun kepada penjahat kemanusiaan yang memanfaatkan situasi pandemi untuk keuntungan pribadi, Taufik sangat setuju dengan adanya pasal pidana ini.

“Pasal pidana untuk rakyat kecil itu masih bisa dihapus atau dihilangkan. Kembali saja ke Perda Covid awal,” tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

  Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/2...