Selasa, 28 September 2021

Tak Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi Formula E, Ketua Fraksi PKS: Itu Ilegal

 


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan rapat paripurna pembahasan hak interpelasi terkait Formula E merupakan rapat ilegal.

Sembari melengos melewati ruang rapat paripurna, Achmad Yani mengatakan apa pun keputusan dari rapat itu tidak sah.

"Itu rapat dalam tandatangan ketua tidak diparaf oleh pimpinan yang lain, berarti dengan kata lain bahwa rapat tersebut ilegal," kata Achmad Yani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih Jakarta Pusat, Selasa (28/9/2021).

Achmad Yani mengatakan para Wakil Ketua DPRD dan tujuh fraksi penolak hak interpelasi (PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP-PKB, Nasdem, dan Demokrat) akan melaporkan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi ke Badan Kehormatan Dewan

InsyaAllah pada hari ini para pimpinan dan juga para anggota fraksi (penolak interpelasi) seluruh anggota dewan yang menolak rapur yang ilegal itu segera mungkin (melaporkan ke BK) sebelum sekitar dzuhur lah," ucap dia.

Hingga pukul 11.30 WIB rapat paripurna pembahasan hak interpelasi Formula E masih belum mencapai kuorum.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengajak anggota Dewan yang belum hadir bisa ikut bergabung dalam rapat tersebut.

"Masih belum kuorum, saya minta kepada teman-teman yang masih di luar, kami masih menunggu untuk hadir dalam pengesahan paripurna interpelasi," tulis dia.

Karena belum mencapai kuorum, rapat kembali diskors selama 10 menit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

  Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/2...