Sabtu, 25 Desember 2021

PKS Sependapat dengan NU: Tanah Tak Boleh Dikuasai oleh Sedikit Orang!

 


Jakarta - Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) mendesak pemerintah untuk membuat regulasi mengenai pembatasan kepemilikan tanah bagi pejabat negara. Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS, Mardali Ali Sera setuju dengan pembatasan kepemilikan tanah itu.

"Dukung keputusan Muktamar NU membatasi kepemilikan tanah. Bukan hanya untuk pejabat, tapi untuk semua mesti dibatasi," kata Mardani kepada wartawan, Sabtu (25/12/2021).

Mengenai kepemilikan tanah, kata Mardani harus ada aturannya. Dia menekankan bahwa tanah tidak boleh dikuasi oleh segelintir orang.

Tanah perlu diatur. Dan tidak boleh dikuasai oleh sedikit orang," ujar dia.

Lebih lanjut, Ketua DPP PKS itu menekankan bahwa distribusi tanah harus dilakukan secara mereta kepada warga. Dia mendorong adar reformasi tanah dilakukan secara substansial.

"Tanah dikuasai negara dan didistribusikan untuk masyarakat. Saatnya reformasi pertanahan yang substansial," ungkap Mardani.

Muktamar ke-34 NU di Lampung sebelumnya mengeluarkan sejumlah rekomendasi ke pemerintah, salah satunya terkait kedaulatan rakyat atas tanah. Muktamar NU mendesak pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang membatasi kepemilikan tanah oleh pejabat negara.

Selain itu, negara atau pemerintah juga dinilai perlu memperkuat perlindungan terhadap kepemilikan dan daulat rakyat atas tanahnya. Sebab titik tekan kebijakan pembangunan yang lebih menitikberatkan pada industri dianggap menjadikan rakyat sebagai kelompok lemah dan rentan ditindas atas nama pembangunan.

"Negara perlu memberikan afirmasi dan fasilitasi yang diperlukan untuk melindungi kepentingan rakyat," ujar Ketua Komisi Rekomendasi Alissa Wahid seperti dikutip dari keterangan tertulis panitia Muktamar NU, Jumat (24/12).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

  Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/2...