Kamis, 30 Desember 2021

Serikat Buruh: UU Cilaka Omnibus Law Beri Keleluasan Tenaga Kerja Asing di Berbagai Sektor



Jakarta-- Aktivis Buruh yang juga menjabat sebagai Vice Presiden FSPMI & SPSI Iswan Abdullah hadir sebagai salah satu narasumber dalam diskusi bertajuk Catatan Akhir Tahun  Ketenagakerjaan PKS Bersama Buruh, yang digelar di aula DPTP PKS di Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Dalam kesempatannya Iswan mengatakan dampak UU Omnibus Law membuat meningkatnya angka pengangguran dan diperparah dengan pandemic yang melanda Indonesia.

“Kalau kita perhatikan awal 2020 jumlah angka pekerja di Indonesia 56 juta orang, dan di tahun 2021 jumlah angka pekerja 52 juta orang, artinya ada empat juta orang yang menjadi pengangguran akibat UU Omnibus Law dan diperparah dengan kondisi pandemi,” tutur Iswan.

Ia menjelaskan UU Omnibus Law memberi keleluasan bagi pekerja asing untuk masuk di berbagai sektor pekerjaan yang pada peraturan sebelumnya hanya boleh diisi beberapa pos pekerjaan oleh tenaga kerja asing.

"Ditambah UU Omnibus Law yang saya bilang tadi itu memberikan keleluasaan tenaga kerja asing di berbagai seckor pekerjaan, padahal di regulasi sebelumnya hanya dibolehkan di beberapa di seg seperti direksi dan semacamnya, dan itupun dibatasi,” tegas Iswan melanjutkan.

"UU Omnibus law Alhamdulillah hanya PKS yang kosnsiten dari awal yang menentang UU celaka dunia akhirat ini,” lanjutnya.

Tidak hanya berdampak pada meningkatnya angka pengangguran, masih menurut Iswan, UU Cipta Kerja juga membuat upah tenaga kerja di Indonesia menjadi jauh ebih rendah dengan upah tenaga kerja di negara lain di Asia Tenggara.

“Dari sisi global upah kita hanya lebih unggul sedikit dari Laos dan Kamboja, kenaikan upah rata-rata di Indonesia tidak jauh signifikan, artinya jika PP 78 berlaku ditambah Omnibus Law upah Indonesia akan paling rendah di Asia Tenggara,” ujar Iswan.

Ia kemudian menyoroti jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang masih minim kepeesertaan dari para pekerja.

Kemudian Jamsos tenaga kerja dari 52 juta pekerja di tahun 2021, baru 17 juta pekerja yang terdfrat di BPJS Kesehatan, kemudian BPJS Ketenagakerjaan juga sama ,dan ini sekaligus masukan buat PKS, kepesertaan bpjs ketenagakerjaan baru 34 juta, artinya juga masih banyak yang belum didaftakan dari BPJS ketenagakerjaan, tentunya ini masih menjadi tanggung jawab dari pemerintah,” kata Iswan.

“ Terakhir saya sebagai aktivis buruh mendorong PKS agar terus bersama buruh, terus bersama rakyat, dalam memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

  Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/2...