Jakarta (02/11) — Anggota Komisi X Fraksi PKS DPR RI, Mustafa Kamal, mengatakan bahwa perlu diperdalami lagi undang-undang dan konstruksi hukum pasca tragedi Kanjuruhan dan Gagal Ginjal Akut.
Hal ini disampaikannya sesaat sebelum kegiatan pembukaan sidang paripurna pada Selasa (01/11/2022) di Jakarta.
“Menjelang masa reses kemarin, kita mendapat musibah besar yaitu Kanjuruhan. Jadi di awal masa sidang ini Komisi X akan juga rapat mengenai hal tersebut,” kata Mustafa.
Anggota Fraksi PKS ini juga menambahkan perlunya pendalaman undang-undang terkait keolahragaan untuk mencegah kejadian semacam ini.
“Perlu diperdalam lagi undang-undang terkait keolahragaan, terkait supporter, perbaikan dan perencanaannya ke depannya seperti apa. Jadi bukan sekadar merobohkan stadionnya tapi betul-betul ada aturan yang mencegah terjadinya kejadian serupa,” tambahnya.
Selain itu, Mustafa juga menyinggung persoalan gagal ginjal akut sebagai salah satu yang akan dibahas pada masa sidang.
“Pada masa reses kemarin kita juga mendapati musibah yang juga memakan banyak korban jiwa, yaitu gagal ginjal akut.”
Selanjutnya berkaitan ini, Mustafa menyayangkan bahwa pemerintah tidak menyikapinya seperti tragedi Kanjuruhan.
“Di sini saya melihat pemerintah tidak seperti kasus Kanjuruhan, padahal sama-sama korbannya banyak, sama-sama anak bangsa kita, tapi pemerintah kurang sigap, kurang koordinasi, sempat ada perbedaan informasi antara Kemenkes, BPOM, Kemenperin yang saling menegasi tentang fakta fakta di lapangan,” ungkapnya.
Mustafa menambahkan hingga saat ini tidak ada TGPF yang dibentuk, tidak ada pernyataan darurat, padahal angka korban terus bertambah.
“Seharusnya kita bisa lebih sigap, lebih cepat, dan akurat dalam menanggulangi masalah ini,” tegas Mustafa.
Oleh karena itu, Mustafa berharap ada konstruksi hukum yang akan menyelesaikan perkara ini.
“Harus ada konstruksi hukum yang bisa melihat siapa yang seharusnya terpidana, yang mengetahui siapa yang bersalah, karena ini telah mencelakakan banyak anak Indonesia,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar