Sabtu, 31 Desember 2022

PKS Minta Pembatasan Usia PJLP Ditunda: Kajian Jangan Asal-Asalan

 


Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Nasrullah menyoroti kebijakan pembatasan usia maksimal 56 tahun bagi yang membuat resah para Penyedia Jasa Lainya Perorangan (PJLP) usia tua. Nasrullah mempertanyakan kajian yang dilakukan Pemprov DKI.

"Soal kebijakan batasan kerja di usia kerja umur 56 tahun ke atas memang harus mendapat pengkajian kembali, apakah umur 56 masih layak atau tidak layak bekerja pada PJLP," kata Nasrullah kepada wartawan, Sabtu (31/12/2022).

Nasrullah memandang jenis pekerjaan untuk PJLP sangatlah beragam, mulai dari pekerjaan lapangan hingga perkantoran. Di samping itu, kekuatan fisik masing-masing orang mesti menjadi pertimbangan membuat aturan baru.

Di samping itu, tingkat pemerataan pemenuhan kebutuhan kerja dan azas keadilan nya juga bisa menjadi faktor pembatasan usia. Oleh karena itu, sebelum memutuskan sesuatu apakah itu sudah dilakukan kajian dasar akademik, ini yang harus dimiliki pak Gubernur," ujarnya.

Penasehat F-PKS di DPRD DKI itu lantas mengusulkan agar aturan itu ditunda sementara waktu apabila belum mengantongi kajian. Dia mewanti-wanti jangan sampai kajian dilakukan secara asal-asalan.

"Jika belum ada dasar kajian akademik maka keputusan batasan usia 56 tahun harus ditunda. Tapi jika sudah ada apakah kajian tersebut valid atau asal-asalan. Jika valid ya kita harus menghormati keputusan," imbuhnya.

Untuk diketahui, ketentuan batasan usia PJLP tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan. Selanjutnya, DKI akan membentuk Tim Pengendalian Penggunaan PJLP yang diketuai oleh dirinya sendiri.

"Dalam pembentukannya, terdapat tugas dan wewenang untuk memantau pengelolaan PJLP, verifikasi, dan validasi analisis pekerjaan, analisis beban kerja, risiko pekerjaan, dan evaluasi pekerjaan PJLP. Ini dilakukan untuk pengoptimalan pelaksanaan Kepgub yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023," terangnya.

Adapun, klasifikasi pekerjaan PJLP yang diatur dalam Kepgub tersebut sesuai dengan jenis pekerjaan yang sesuai untuk Sumber Daya Manusia (SDM) usia produktif, terdiri dari Tenaga Lapangan Umum, seperti petugas mekanikal elektrikal, petugas kebersihan dalam dan luar gedung, keamanan, pemulasaran jenazah, pengemudi, dan lain sebagainya. Sementara untuk Tenaga Teknis seperti petugas kesehatan satwa, pengolah data pengukuran, arsitek perizinan, customer relation, dan lain sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

  Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/2...