Rabu, 28 Oktober 2020

Antisipasi Kericuhan, 5.190 Personel Kawal 1.000 Pedemo Tolak Omnibus Law Kawasan Medan Merdeka

 


JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan petugas gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan jalannya aksi demonstrasi menolak  Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat Rabu (28/10/2020).

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru mengatakan, terdapat sekitar 5.190 personel yang disiagakan di kawasan Monumen Arjuna Wiwaha (Patung Kuda), Jalan Medan Merdeka Selatan, dan juga Harmoni.

Sementara jumlah massa aksi yang berada di kawasan Medan Merdeka diperkirakan mencapai 1.000 orang.

Buruh sudah kembali dari LEM SPSI, tinggal dari mahasiswa saja," ujar Heru ketika diwawancarai di kawasan Medan Merdeka Barat, Rabu (28/10/2020).

Sementara itu, Dandim 0501/JP BS Kolonel Inf Luqman Arief mengatakan, pihaknya hanya membantu memperkuat lapisan pengaman dari aparat kepolisian.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi apabila demonstrasi yang berlangsung hari ini berujung pada aksi anarkistis dan terjadi kerusuhan.

Kami bekerja sama untuk mengamankan. Ini situasi bisa kita lihat semua masih kondusif. Kita tidak tahu apakah nanti ada kerusuhan atau segala macam, tetapi kita sama-sama waspada," kata Luqman.

Seperti diketahui, gelombang protes tolak  UU Cipta Kerja belum surut sejak beleid kontroversial itu disahkan pemerintah dan DPR pada 5 Oktober lalu.

Massa aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja mulai memadati kawasan Monumen Patung Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (28/10/2020) pukul 10.55 WIB.

Pantauan Kompas.com, demonstran dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) tersebut sempat menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum mulai menyampaikan aspirasinya.

Terdapat satu mobil komando dengan pengeras suara yang terparkir di kawasan Patung Kuda, tepatnya di depan barikade petugas TNI-Polri yang menutup akses Jalan Medan Merdeka Barat.

Massa aksi berpakaian nuansa hitam merah terlihat berbaris sambil mengibarkan mengibarkan bendera SPSI.

Mereka juga membentangkan spanduk panjang bertuliskan "Lindungi Rakyat, Terbitkan Perppu, Tolak Omnibus Law".

Selain elemen buruh, massa aksi elemen mahasiswa turut hadir dalam aksi demonstrasi di Jakarta, Rabu ini.

Sebanyak 12.369 personel gabungan dari Polri dan Polri diturunkan untuk mengantisipasi adanya aksi dalam unjuk rasa tolak omnibus law  Undang-Undang Cipta Kerja.

Ada tiga titik lokasi  demo dari mahasiswa dan buruh yakni di kawasan Medan Merdeka, Gedung DPR, dan Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2020).

"Tiga sasaran itu. Kita siapkan ada sekitar 12.369 personel gabungan untuk mengemankan tiga lokasi tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu.

Cegah Penularan Covid-19, DPRD Minta Masyarakat Bijak Manfaatkan Libur Panjang



Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat bijak untuk berkegiatan ke luar kota saat masa liburan panjang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW disertai cuti bersama pemerintah pusat pekan ini disaat potensi penularan Covid-19 masih terus terjadi.

Kebijakan libur panjang itu seiring dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi selama dua pekan. Yakni, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020 dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Menuju Masyarakat pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.

Wakil Ketua DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi mengatakan, baik masyarakat ataupun ASN Pemprov DKI senantiasa mengedepankan kedisiplinan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara konsisten tanpa terkecuali.

“Karena faktanya, berdasarkan kondisi PSBB Transisi saat ini belum selesai urusan Covid-19. Makanya masyarakat kami imbau supaya menahan diri dan juga mengikuti protokol kesehatan Covid-19, termasuk 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan) itu harus tetap,” kata Suhaimi, Selasa (27/10/2020).

Selain itu, Pemprov DKI perlu mempersiapkan secara matang perihal ketersediaan sarana dan prasarana penunjang penanganan Covid-19. Sebab menurutnya, hal ini diperlukan sebagai bentuk upaya respon cepat Pemprov DKI guna mengantisipasi lonjakan pasien konfirmasi positif Covid-19 yang berpotensi terjadi selama masa liburan panjang berlangsung.

“Pemerintah, khususnya Pemprov DKI tetap siaga, karena kita belum tahu. Artinya, kesiapan rumah sakit, obat-obatan, kesiapan tenaga, kesiapan pemakaman, dan juga info ke masyarakat bahwa kenyataan nya DKI masih terjadi penularan Covid-19 agar masyarakat memahami dan hati-hati,” ungkap Suhaimi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, Pemprov DKI pernah meminta pemerintah pusat agar mengevaluasi kembali penetapan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW disertai penetapan cuti bersama dengan total hari libur selama 5 (lima) hari berturut-turut dalam pekan ini. Namun, usulan itu tak ditanggapi oleh Pemerintah Pusat.

Karena rencana cuti bersama tetap berjalan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan agar Pemprov saat ini hanya akan mempersiapkan berbagai fasilitas mana kala lonjakan pasien Covid-19 itu terjadi dengan memastikan ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di 98 rumah sakit rujukan.

Berdasarkan data publikasi halaman situs https://corona.jakarta.go.id/id hari ini (diakses 13.18 WIB) tren potensi penularan Covid-19 DKI Jakarta saat ini telah menunjukkan kurva landai. Meski demikian, masih terus terjadi potensi penularan Covid-19 DKI dengan penambahan sebesar 101.897 kasus konfirmasi positif atau sebanyak 906 kasus positif per hari dari rasio tingkat nasional 392.934 kasus. Dari jumlah tersebut, total 87.977 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 86,3%, dan total 2.185 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,1%. Sedangkan, kasus aktif yang dirawat maupun dalam rumah sakit kini terhitung 11.375 orang.

Selain itu, ‘Positivity Rate’ Jakarta hari ini juga telah menurun menjadi 9,6%. Meskipun, angka ini masih di atas batas ideal WHO sebesar 5% dan berada di bawah angka ‘positivity rate’ nasional sebesar 13,8%.


Selasa, 27 Oktober 2020

Hari Sumpah Pemuda, Massa Tolak Omnibus Law di Patung Kuda Pakai Baju Adat

 


Massa dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) menggelar aksi menolak omnibus law UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Jakarta. Menggelar aksi di hari Sumpah Pemuda, sejumlah buruh tampak mengenakan pakaian adat Indonesia

Pantauan detikcom di lokasi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2020), massa baru melakukan orasi sekitar pukul 10.40 WIB meski mereka datang sejak pagi. Massa tersebut datang dari Jabodetabek dan Surabaya.

Selain menggunakan atribut dari federasi, massa buruh menggunakan baju adat Indonesia. Terlihat, ada yang menggunakan baju adat Betawi, Sumatera Barat, Lampung, Jawa, Bali, dan Madura.

Mereka membawa spanduk bertulisan 'cabut omnibus law demi anak cucu'. Saat ini, massa masih melakukan orasi di mobil komando.



Massa kemudian diminta oleh orator berbaris dengan rapi dan menjaga jarak. "Tetap jaga jarak agar terhindar dari COVID-19," kata orator.

Salah seorang perwakilan massa, Ahmad Rajab, mengatakan baju adat dikenakan sekaligus sebagai peringatan Hari Sumpah Pemuda. Ahmad sendiri mengenakan baju adat Betawi.

Dalam rangka sumpah pemuda (pakai baju adat)," ucap Ahmad.

Perwakilan massa yang mengenakan baju adat kemudian naik ke atas mobil komando. Mereka lalu membacakan sumpah buruh.

Bertemu Struktur PKS se-Jakarta Timur, Anis Ingatkan Pentingnya Kerjasama untuk Mewujudkan Indonesia Lebih Baik



Anggota DPR-RI Komisi XI F-PKS, Dr. Hj. Anis Byarwati, S.Ag., M.Si. menggelar pertemuan virtual bersama struktur PKS se-Jakarta Timur dalam rangka Kegiatan Reses. Kegiatan yang dilaksanakan Ahad pagi (25/10) ini dihadari oleh 97 peserta perwakilan Struktur DPD, DPC dan DPRa se-Jakarta Timur, serta beberapa perwakilan elemen/tokoh masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Anis mengingatkan kembali kepada seluruh Pengurus PKS yang hadir tentang bekal-bekal dalam perjuangan politik yang dijalankan. Pertama, Anis menjelaskan tentang pentingnya menjaga niat di awal, saat proses, dan sampai akhir dari setiap pekerjaan. Senantiasa memperbaiki dan memperbaharui niat, agar tidak melenceng dari yang seharusnya. Kedua, senantiasa menampilkan kinerja terbaik (profesional), pantang bekerja ala kadarnya, dalam batas kemampuan yang dimiliki. Ketiga, penunaian kerja secara baik dan tuntas, tidak menyisakan pekerjaan lain.

Selain itu, Anis juga memberikan motivasi khusus kepada peserta agar kokoh menjalankan amanah dan tanggung jawab kerja, terutama sebagai pengurus dalam struktur PKS. Perjuangan politik yang sedang dilakukan PKS, tentu tidak mudah. Namun, bisa dijalankan dengan terus belajar dan penuh kesungguhan dalam menjalaninya.

Politisi senior PKS ini juga menyampaikan bahwa kader-kader PKS yang terpilih menjadi anggota legislatif adalah kader pilihan yang berkualitas. Tetapi kualitas saja tidaklah cukup. Kualitas anggota legislatif yang baik, harus disertai dengan kuantitas. Agar usulan-usulan yang diberikan oleh PKS dapat berdampak signifikan pada keputusan-keputusan legislatif.

Terakhir, Anis menyampaikan perlunya menguatkan kerja sama dan soliditas. Kerja bersama dalam rangka berlomba-lomba menunaikan kebaikan, untuk menunjukkan di hadapan Allah kerja-kerja terbaik masing-masing. Dimanapun posisinya, baik sebagai anggota legslatif, pengurus partai atau sebagai kader. Kerja-kerja ini sebagai bagian dari Ibadah kepada Allah SWT. “Jangan sampai kerja-kerja kita dikotori oleh amal-amal yang membuat ibadah kita tidak diterima,” pungkasnya.

Perda Covid-19, Fraksi PKS: Turunannya Akan Ada 17 Pergub Anies Baswedan



TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Mohammad Arifin menyampaikan akan ada sekitar 17 peraturan gubernur alias Pergub Anies Baswedan sebagai regulasi turunan dari Peraturan Daerah atau Perda Penanggulangan Covid-19 DKI.

Menurut dia, 17 peraturan itu mengatur hal teknis dan lebih detail dari Perda Covid-19.

"Termasuk pengaturan masalah bantuan sosial, PSBB, maupun vaksinasi jika sudah tersedia," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 27 Oktober 2020.

Arifin menuturkan, ketentuan yang tertuang dalam Perda baru dapat dijalankan setelah terbit Pergub. Anggota Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI ini mengharapkan adanya sosialisasi Perda yang masif.

Sebab, dia menuturkan, Perda dibuat sebagai payung hukum perlindungan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Karenanya kami mengharapkan agar Pemprov DKI nantinya memberikan sosialisasi yang baik dan masif sampai ke akar rumput terkait pengaturan dalam Perda ini," ucap dia.

Sebelumnya, Perda Penanggulangan Covid-19 disebut juga Perda Covid -19 disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI pada Senin, 19 Oktober 2020. Dalam Perda itu mengatur soal protokol kesehatan pencegahan Covid-19, pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial, pemantauan dan evaluasi, hingga ketentuan sanksi pidana.

Gelar Sosperda, MTZ Bangkitkan Semangat Pemuda

 


Jakarta – Menjelang peringatan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS M. Taufik Zoelkifli atau akrab disapa MTZ menggelar sosialisasi Perda No. 2 tahun 2016 tentang Kepemudaan, sekaligus memberikan semangat juang bagi para pemuda, di Pulogadung, Jakarta Timur.

Dalam acara yang digelar selepas maghrib ini, MTZ mengisahkan sejarah perjuangan para pemuda menjelang digelarnya Kongres Pemuda II, 92 tahun lalu.

“Dulu, di Indonesia sebelum merdeka yang bernama Hindia Belanda ini, ada tiga kelas masyarakat. Pertama, masyarakat kelas satu, mereka adalah orang-orang Belanda. Kedua, masyarakat kelas di bawahnya, yaitu pedagang-pedagang Cina,” tuturnya.

“Tapi ada masyarakat kelas paling bawah, inlander, mereka adalah bangsa kita. Kita bayangkan bagaimana perasaan pemuda Indonesia yang mengalami langsung saat itu,” sambung pria yang juga Ketua DPD PKS Jakarta Timur.

MTZ melanjutkan, pemuda yang dulu terbagi-bagi dalam jong-jong, berdasarkan daerah, tersadar bahwa mereka harus satukan perjuangan, maka dideklarasikanlah Sumpah Pemuda sebagai titik puncaknya.

“Kalianlah, sebagai pemuda, yang akan menjadi masa depan negeri ini, ditangan kalianlah, masa depan Islam dan NKRI, saya hanya bisa menitipkan dan membina,” jelas MTZ.



Hadir juga dalam acara ini aktivis kepemudaan Zakaria Maulana Alif, sebagai narasumber. Pria yang akrab disapa Bang Zak ini menegaskan bahwa sesuai amanat Perda No. 2 tahun 2016 ini, pemuda adalah sumber kekuatan moral.

“Dijelaskan dalam pasal satu huruf a, pemuda sebagai kekuatan moral ini diwujudkan salah satunya dengan memperkuat iman dan takwa,” jelasnya dihadapan peserta yang terdiri anak-anak muda komunitas Garuda Keadilan Jakarta Timur.



Delapan puluh pemuda ini hadir dengan antusias. Dengan sosialisasi ini, diharapkan pemuda lebih menyadari tugas sosialnya sebagaimana diamanahkan oleh Perda.


Senin, 26 Oktober 2020

Sejak Awal Pandemi, Sudah 7.609 Jenazah di Jakarta yang Dimakamkan dengan Protokol Covid-19



 JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah 7.609 jenazah yang dimakamkan dengan mekanisme Covid-19 sejak awal Maret hingga 26 Oktober 2020.

Data ini diperoleh dari website resmi tanggap Covid-19 milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu corona.jakarta.go.id.

Berdasarkan data tersebut, pemakaman menggunakan protap Covid-19 terbanyak terjadi pada 25 September lalu dengan jumlah 72 pemakaman.

Sedangkan, pemakaman paling sedikit terjadi pada 6 Maret dengan jumlah pemakaman sebanyak 1 kali.

Rata-rata jumlah pemakaman menggunakan protap Covid-19 adalah 31 jenazah per hari.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, tak semua dari jenazah yang dimakamkan dengan protap itu merupakan pasien yang telah terkonfirmasi positif Covid-19.

Bahkan ada yang masih menunggu tes namun meninggal dunia.

Ini adalah mungkin mereka-mereka yang belum sempat dites (Covid-19), oleh karenanya belum bisa disebut sebagai positif, atau sudah dites tapi belum ada hasilnya," ujar dia beberapa waktu lalu.

Adapun langkah-langkah  pemakaman Covid-19sebagai berikut:

1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular;

2. APD lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan;

3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah;

4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah;

5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia;

6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD;

7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sesitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia;

8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet;

9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit;

10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi;

11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus;

12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaran jenazah.

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

  Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/2...