Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan sanksi kepada 3.022 orang karena tidak memakai maskerpada Senin (14/9/2020) kemarin.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, 3.022 orang ini diberi sanksi saat petugas Satpol PP melakukan razia pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat setelah sebelum sempat diperlonggar.
"Dalam satu hari kemarin hanya 3.022 orang (tidak pakai masker. Kerja sosialnya 2.868 (pelanggar) dan dendanya 154 orang," kata Arifin, Selasa.
Arifin berujar, pengawasan ini akan terus diperketat selama dua pekan ke depan selama PSBB yang diperketat diberlakukan.
Hari ini saya dengan anggota di jajaran provinsi melakukan rencana aksi operasi untuk 14 hari ke depan. Beberapa kegiatan akan kami lakukan. Pertama operasi tertib masker masih kami lakukan," kata dia.
Dalam penegakkan protokol kesehatan pada individu dan pelaku usaha, Pemprov DKI Jakarta menerapkan sanksi progresif.
Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 menetapkan, sanksi maksimal kerja sosial selama 4 jam atau denda Rp 1 juta bagi individu yang tak memakai masker. Berikut adalah ketentuan sanksi progresif untuk orang yang tidak memakai masker berdasarkan pergub tersebut:
- Satu kali tidak memakai masker dihukum kerja sosial 1 jam atau denda Rp 250 ribu
- Dua kali tidak memakai masker dihukum kerja sosial 2 jam atau denda Rp 500 ribu
- Tiga kali tidak memakai masker dihukum kerja sosial 3 jam atau denda Rp 750 ribu
- Empat kali tidak memakai masker dihukum kerja sosial 4 jam atau denda Rp 1 juta
Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan kembali menerapkan PSBB yang diperketat mulai Senin kemarin hingga 27 September ini.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh, tren kasus aktif Covid-19 yang kembali meningkat, dan angka pemakaman berdasarkan protap Covid-19 yang juga meningkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar