Selasa, 15 September 2020

3.022 Orang Dihukum di Jakarta Kemarin karena Tak Pakai Masker

 


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan sanksi kepada 3.022 orang karena tidak memakai  maskerpada Senin (14/9/2020) kemarin.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, 3.022 orang ini diberi sanksi saat petugas Satpol PP melakukan razia pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat setelah sebelum sempat diperlonggar.

"Dalam satu hari kemarin hanya 3.022 orang (tidak pakai masker. Kerja sosialnya 2.868 (pelanggar) dan dendanya 154 orang," kata Arifin, Selasa.

Arifin berujar, pengawasan ini akan terus diperketat selama dua pekan ke depan selama PSBB yang diperketat diberlakukan.

Hari ini saya dengan anggota di jajaran provinsi melakukan rencana aksi operasi untuk 14 hari ke depan. Beberapa kegiatan akan kami lakukan. Pertama operasi tertib masker masih kami lakukan," kata dia.

Dalam penegakkan protokol kesehatan pada individu dan pelaku usaha, Pemprov DKI Jakarta menerapkan sanksi progresif.

Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 menetapkan, sanksi maksimal kerja sosial selama 4 jam atau  denda Rp 1 juta bagi individu yang tak memakai masker. Berikut adalah ketentuan sanksi progresif untuk orang yang tidak memakai masker berdasarkan pergub tersebut:

- Satu kali tidak memakai masker  dihukum kerja sosial 1 jam atau  denda Rp 250 ribu
- Dua kali tidak memakai masker dihukum kerja sosial 2 jam atau denda Rp 500 ribu
- Tiga kali tidak memakai masker dihukum kerja sosial 3 jam atau denda Rp 750 ribu
- Empat kali tidak memakai masker dihukum kerja sosial 4 jam atau denda Rp 1 juta

Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan kembali menerapkan PSBB yang diperketat mulai Senin kemarin hingga 27 September ini.

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh, tren kasus aktif Covid-19 yang kembali meningkat, dan angka pemakaman berdasarkan protap Covid-19 yang juga meningkat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

  Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/2...