Rabu, 09 September 2020

Anies Bentuk Tim Pemulihan Ekonomi Atasi Dampak Pandemi Covid-19





 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk tim  pemulihan ekonomiuntuk mengatasi dampak pandemi  Covid-19. 

Pembentukan tim dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 916 tahun 2020 tentang Tim Pemulihan Ekonomi dan Sosial Universal Akibat Dampak Pandemi Covid-19. Kepgub itu diteken Anies pada 7 September 2020. 

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah ditunjuk sebagai penanggung jawab tim pemulihan ekonomi, Sedangkan Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi Sri Haryati ditunjuk sebagai ketua tim. 

Ada enam bidang yang dibentuk dalam tim pemulihan ekonomi, yakni Bidang Penyelamatan dan Penguatan Ekonorni Kerakyatan, Bidang Percepatan Kegiatan Pembangunan Berdampak Besar, dan Bidang Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah. 

Kemudian, ada Bidang Pengembangan Ekonomi Inovatif Perkotaan, Bidang Akselerasi dan Optimalisasi Bantuan Langsung Masyarakat, serta Bidang Data dan Teknologi. 

"Tim pemulihan ekonomi dan sosial universal akibat dampak pandemi Covid-19 dapat melibatkan narasumber dari dunia usaha, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, lembaga kemanusiaan dan/atau lembaga terkait lainnya," bunyi diktum ketiga dalam Kepgub seperti dikutip, Kamis (10/9/2020).

Sementara itu, biaya pelaksanaan tugas tim pemulihan ekonomi akan menggunakan dana yang bersumber dari APBD DKI. 

Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas tim pemulihan ekonomi dan sosial universal akibat dampak pandemi Covid-19, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum keempat. 

Sebagaimana diketahui, Anies memutuskan untuk menarik  rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).

Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Sebagaimana diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis hari ini. PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu dan diperpanjang sebanyak lima kali hingga Kamis hari ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

  Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/2...