Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali sebagai langkah rem darurat terkait penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19).
"Dalam rapat tadi sore disimpulkan: Kita akan menarik rem darurat kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti masa awal pandemi. Bukan PSBB transisi, tapi PSBB sebagai mana masa dulu. Ini rem darurat yang kita tarik," ujar Anies dalam konferensi pers digelar secara daring, Rabu (9/9).
- Mulai Senin 14 sep, kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk WFH.
- ada 11 bidang esensial yang boleh berjalan.
- izin operasi bidang non esesial akan dievaluasi ulang.
- seluruh tempat hiburan akan ditutup
- kegiatan usaha makanan restoran, cafe diperbolehkan untuk beroperasi tapi tidak boleh memerima pengunjung makanan di lokasi
- tempat ibadah akan ada penyesuaian. rumah ibadah raya tidak boleh dibuka, tapi rumah ibadah di kampung maish boleh dibuka(hanya untuk msyarkat kampung setempat) kecuali kawasan yang punya kasus tinggi, kegiatan beribadah dilakukan di rumah.
- kegiatan publik yang sifatnya pengumpulan massa tidak boleh dilakukan.
- kumpul2 kayak reuni, temu keluarga yang sifatnya mengumpulkan banyak orang, bisa ditunda.
- transportasi umum akan dibatasi secara ketat(jumlah dan jamnya dibatasi)
- ganjil genap ditiadakan.
- Tes yang sudah dilakukan oleh Jakarta yaitu 67.000 per sejuta populasi. ini tinggi dari rata2 nasional
- dari hasil test, ada 49.000 kasus ditemukan.
- tingkat kasus positif di jakarta 7% lebih rendah dari nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar