Minggu, 13 September 2020

Anies Ubah Aturan Kapasitas Kantor Saat PSBB, PKS: Sudah Dipikirkan Matang

 


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedanmemastikan akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat. Anies menyampaikan ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB dengan maksimal kapasitas 50 persen, selain wajib work from home(WFH).

Namun, pada pengumuman terbaru terkait PSBB, Anies memutuskan perusahaan selain 11 sektor tetap beroperasi maksimal 25 persen. Sekretaris Fraksi PKS DRPD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan keputusan itu sudah dipikirkan oleh Anies secara matang.

"Ya saya kira apa yang sudah ditetapkan yang menjadi kebijakan Pak Gubernur, tentunya sudah dipikirkan secara matang, untuk pelaksanaan PSBB itu. Saya kira itu yang menjadi keputusan Pak Gubernur," ujar Yani saat dihubungi, Minggu (13/9/2020).

Menurutnya, yang terpenting dilakukan saat ini dengan kebijakan tersebut adalah meningkatkan pengawasan. Selain itu, pendisiplinan penerapan protokol kesehatan harus menjadi perhatian.

"Saya kira kalau memang itu menjadi keputusan, tinggal bagaimana nanti bisa dilakukan pendisiplinan di dalam aturan itu. Jadi pengawasan, kemudian kedisiplinan," katanya.

Sebelumnya, kapasitas perkantoran di DKI Jakarta, baik pemerintah maupun swasta, untuk dua pekan ke depan diatur sebesar 25 persen. Bilamana ditemukan ada kasus positif virus Corona baru (COVID-19), gedung perkantoran itu akan ditutup setidaknya selama tiga hari.

Adapun terkait dengan kantor pemerintahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di zona dengan risiko tinggi, dibolehkan beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai. Jakarta dua pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25 persen sesuai dengan peraturan MenPAN-RB," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers secara virtual dari Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (13/9).

Namun aturan itu, disebut Anies, bisa dikesampingkan untuk sektor tertentu, seperti kebencanaan dan penegakan hukum. Nantinya, menurut Anies, aturan yang lebih rinci tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.

"Adapun para pimpinan berhak melakukan penyesuaian yang terkait dengan pelayanan publik yang mendasar yang memang mengharuskan lebih dari 25 persen pegawai, misalnya terkait dengan kebencanaan, terkait dengan penegakan hukum, dan sektor-sektor lainnya," ucap Anies


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

  Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/2...