Pemkot Jakarta Timur mulai melakukan inspeksi mendadak ke beberapa perusahaan esensial dan non-esensial selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini.
Pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan memantau perusahaan esensial agar membatasi jumlah pegawai sebanyak 25 persen.
Sedangkan untuk perusahaan non-esensial dipastikan tidak boleh beroperasi.
Kita akan pastikan pelaku pelaku pengelola kantor itu mematuhi PSBB yang diperketat," kata Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).
Satpol PP akan berkoordinasi dengan Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur dalam melakukan sidak ke setiap perusahaan.
Selain itu, Satpol PP juga membuka kesempatan untuk warga yang mau melapor jika menemukan perusahaan yang melanggar protokol kesehatan.
"Kalau perusahaan esensial melanggar aturan jumlah pegawai, kita akan lakukan penutupan dulu, 1x24 jam atau 3x24 jam. Nanti dibolehkan beroperasi asal taati protokol kesehatan," kata Budhy.
Kemudian untuk perusahaan non esensial yang masih mempekerjakan karyawan di kantor akan ditutup sementara.
Sejauh ini, lanjut Budhy, belum ada laporan masuk terkait perusahaan mana saja yang melanggar. Namun dia pastikan sidak akan berjalan hampir setiap hari.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020)
Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Hanya 11 bidang usaha yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama PSBB ketat ini.
Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar