Jumat, 18 September 2020

Fraksi PKS Sosialisasikan RUU Perlindungan Tokoh Agama ke Sejumlah Ormas Islam

 


Jakarta (18/09) -- Anggota Fraksi PKS DPR RI, Bukhori Yusuf, memberikan sosialisasi atas draft RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang saat ini sedang diperjuangkan oleh Fraksi PKS di parlemen. Hal ini disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) internal Fraksi PKS bersama beberapa perwakilan ormas Islam secara virtual, Jumat pagi (18/09).

Bukhori mengatakan bahwa peran ulama atau tokoh agama sangat strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, belum ada jaminan perlindungan yang jelas dari negara terhadap mereka, padahal posisi tokoh agama rentan terhadap persekusi, intimidasi, dan serangan fisik.

“Tokoh agama itu adalah manusia rentan. Kenapa rentan? Karena mereka membawa satu misi (menyampaikan ajaran agama) yang tidak semua manusia sepakat dengan dia. Karena kerentanan inilah sepatutnya orang-orang yang rentan itu (tokoh agama) dilindungi," ungkap Bukhori.

Ia pun menyebut sejumlah kasus penyerangan yang menimpa tokoh agama di Indonesia.

“Kontras mencatat selama tahun 2017, ada sekitar 27 kasus kekerasan terhadap ulama. Sementara itu, data Bareskrim Polri di tahun 2018 menyebut ada 17 kasus kekerasan terhadap tokoh agama," beber Anggota DPR Dapil Jawa tengah ini.

Oleh sebab itu, lanjut Bukhori, ada tiga aspek yang perlu dilindungi dari setiap tokoh agama, yaitu perlindungan hukum, perlindungan fisik, dan perlindungan etik. Menurut Bukhori, nantinya akan dibentuk Dewan Perlindungan dan Pemberdayaan Tokoh Agama (DPPTA) yang diisi perwakilan ormas keagamaan untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut.

Di sisi lain, Bukhori mengakui terdapat sejumlah kendala dalam merumuskan RUU Perlindungan Tokoh Agama ini.

“Pertama, perlindungan tidak bisa dilakukan ke semua tokoh agama. Jadi hanya terbatas bagi enam agama resmi yang tersebar di Indonesia. Kedua, ada kesulitan untuk mendefinisikan tokoh agama karena setiap agama memiliki terminologi yang berbeda-beda. Ketiga, tentang siapa dan bagaimana menentukan bahwa seseorang adalah tokoh agama dari masing-masing agama. Maka dari itu, dibutuhkan kerja sama dengan organisasi wadah, seperti MUI, PGI, KWI, Permabudhi, PHDI, dan MATAKIN,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bukhori menjelaskan bahwa draft RUU ini masih bersifat sementara, sehingga perlu penyempurnaan. Oleh sebab itu, terbuka untuk saran, kritik, dan masukan dari beragam pihak.

“RUU ini masih dibahas bersama oleh para pengusul (PKS, PKB, dan PPP). Saat ini, kami pun mencoba berkomunikasi dengan ormas-ormas keagamaan untuk sosialisasi dan memperoleh masukan," pungkas Bukhori.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

  Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/2...