Memasuki hari kedua masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di Jakarta, jumlah perusahaan yang ditutup sementara akibat ada karyawannya positif terpapar virus Corona atau tidak melaksanakan protokol bertambah. Saat ini, Pemprov DKI telah menutup 10 perusahaan di hari kedua PSBB ketat.
"Monitoring dan pemeriksaan kepatuhan PSBB, 130 perusahaan yang disidak, 10 penutupan sementara," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (16/9/2020).
Andri menjelaskan, dari 10 perusahaan yang ditutup itu, 6 di antaranya karena ada karyawan yang terpapar virus Corona. Dari 6 perusahaan itu, 3 berada di Jakarta Barat, 1 di Jakarta Timur, dan 2 di Jakarta Selatan.
Perusahaan yang ditutup karena COVID-19 (ada) 6 perusahaan," katanya.
Sementara itu, 4 perusahaan lainnya ditutup karena melanggar protokol kesehatan. Ada 2 perusahaan yang melanggar di Jakarta Pusat dan 2 perusahaan di Jakarta Barat.
"Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 (ada) 3 perusahaan," ucap Andri.
Sebelumnya, pada hari pertama PSBB ketat, yakni Senin (14/9), Pemprov DKI telah menutup 8 perusahaan. Lima perusahaan ditutup karena karyawannya terpapar COVID-19 dan 3 lainnya karena tak menerapkan protokol kesehatan.
"Perusahaan yang ditutup karena COVID-19 (ada) 5. Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 (ada) 3 perusahaan," ujar Andri melalui keterangan tertulis, Selasa (15/9).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar