Rabu, 16 September 2020

Penusukan Syekh Ali Jaber, Iskan: RUU Perlindungan Ulama Harga Mutlak

 


Penusukan Syekh Ali Jaber, Iskan: RUU Perlindungan Ulama Harga Mutlak | Fraksi PKS

Jakarta (15/09) — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Iskan Qolba lubis mengutuk keras tragedi penusukan Ulama syekh ali jaber yang ditusuk seorang pria pada Ahad (13/09/2020) lalu.

Peristiwa ini terjadi saat Syekh Ali Jaber mengisi ceramah di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung. Tangan pendakwah itu terluka akibat tusukan. Pelaku langsung dibekuk orang-orang di lokasi.

“Saat ini kita betul-betul krisis terhadap perlindungan ulama. Padahal mereka sedang menjalankan tugasnya sebagai juru dakwah dan dilindungi oleh konstitusi,” ujar Iskan

Menurutnya, kejadian tersebut sudah melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) dan serangan terhadap konstitusi.

“Pasal 28 E ayat (1) dan 29 ayat (2) UUD 1945 merupakan dasar hukum yang menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agamanya masing-masing,” urainya.

Politisi PKS ini menyayangkan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber disebut memiliki gangguan kejiwaan.

“Rentetan kasus penyerangan ulama ini bukan pertama kali, banyak terjadi di berbagai wilayah.

Bahkan ada yang sampai meninggal, yaitu ulama dari ormas Persis, kejadian di Jawa Barat 2 tahun silam. Itu juga diawal disebut orang gila. Ada juga imam mesjid di pekanbaru yang ditusuk saat memimpin shalat berjamaah.

“Jadi kami risih, sedikit-sedikit langsung pelakunya dibilang orang gila. Masa iya sih, orang gila bisa memilih korbannya dan pada saat korban sedang menjalankan aktifitas dakwahnya pula.” terang Iskan.

Selanjutnya, beliau meminta kepolisian mengusut tuntas kasus penusukan terhadap ulama ini.

“Bahkan kalau bisa, buat ini terang benderang. Kami mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas tindakan kejahatan pelaku sekaligus membongkar motif penusukan dan aktor intelektual di balik insiden tersebut. Bahwa ada informasi yang menyebutkan pelaku mengidap gangguan kejiwaan hendaknya jangan mudah dipercaya. Pihak kepolisian harus segera melakukan penelitian dan penyelidikan dengan melibatkan para pakar atau ahli di bidang kejiwaan,” ungkapnya.

Maka dari itu, lanjutnya, Fraksi PKS mendorong semua pemangku kepentingan untuk merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama, yang kini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020.

“RUU nya telah disepakati DPR dengan nama RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji) yang diusulkan oleh Fraksi PKS, PKB, dan PPP. RUU tersebut melindungi tidak hanya ulama atau tokoh agama dari kalangan Islam, tetapi untuk semua agama lainnya yang ada di Indonesia,” tutur Iskan.

“Rasa-rasanya krisis terhadap perlindungan ulama di Indonesia sudah semakin parah. Maka, RUU ini merupakan harga mati yang harus diperjuangkan bersama. Kami meminta agar stakeholder dan pemangku kepentingan lainnya agar bisa saling bahu-membahu dalam mempercepat terselesaikannya proses RUU perlindungan ulama ini. Agar dikemudian hari, kasus-kasus memilukan seperti ini tidak pernah terulang kembali,” pungkas Iskan menambahkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

  Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/2...