JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, tingkat kepatuhan warga untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah semakin meningkat selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya lebih banyak warga yang menggunakan masker dibanding warga yang melanggar. Warga juga telah diwajibkan mengenakan masker saat naik transportasi umum.
"Mencari yang tidak pakai masker di ruang publik sekarang agak sulit. Yang lebih banyak orang patuh dibanding yang tidak patuh, lebih banyak yang disiplin menggunakan masker dibandingkan yang tidak menggunakan masker," kata Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020).
Meskipun demikian, pekerjaan rumah Satpol PP belum selesai. Arifin menyatakan bahwa jajarannya terus mengawasi penggunaan masker sekaligus mengedukasi warga untuk menggunakan masker dengan benar yakni menutup hidung dan mulut.
"Namun, saat ini yang kita tingkatkan adalah menggunakan masker dengan baik dan benar," ungkap Arifin.
Sebelumnya, Arifin menyampaikan pihaknya telah mengumpulkan total denda sebesar Rp 2,4 miliar dari warga yang tidak menggunakan masker sejak 5 Juni hingga 16 September 2020. Tercatat sebanyak 164.000 warga dikenakan sanksi karena tidak mengenakan masker saat berkegiatan di luar rumah.
Adapun penerapan sanksi denda itu mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Pergub tersebut disebutkan bahwa warga yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial selama satu jam.
Saat ini, Pemprov DKI tengah memberlakukan PSBB pengetatan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September.
PSBB pengetatan diharapkan mampu mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 ( SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar