Rabu, 30 Juni 2021

Kasus RS UMMI Bogor, PN Jakarta Timur Terima Surat Banding dari Kuasa Hukum Habib Rizieq

 


Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihabmelayangkan surat pernyataan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (30/6/2021). Surat banding yang diserahkan terkait kasus RS UMMI Bogor yang menjerat Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat.


Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya akan mengirim berkas tersebut setelah lengkap ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Untuk perkara RS UMMI baru hari kuasa hukum HRS dan menantunya mengajukan surat pernyataan banding. Sedangkan dr Andi Tatat kemarin mengajukan pernyataan bandingnya," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (30/6/2021).

Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara terkait kasus swab test di RS UMMI Bogor. Sementara itu Hanif Alatas dan dr Andi Tatat sama-sama divonis satu tahun penjara.

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Habib Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

  Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/2...