Jumat, 26 Agustus 2022

Kasus Guru Aniaya Murid SMK, PKS Minta Disdik DKI Serius Benahi Sistem

 


Jakarta - Kasus guru inisial H yang menganiaya muridnya di SMKN 1 Jakartaberakhir damai. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta fraksi PKS Abdul Aziz meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI serius menangani kasus itu.

Penganiayaan dilakukan guru H kepada muridnya lantaran korban diduga mem-bullydan memalak adik tingkatnya. Sehingga sang guru memanggil korban dan terjadilah penganiayaan.

"Menurut kami kasus penganiayaan guru terhadap terduga pelaku bullying ini merupakan kesalahan sistem. Bullying harus ditangani serius oleh Disdik, harus ada SOP penanganan baik untuk korban dan pelakunya," kata Aziz kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Aziz menilai penganiayaan yang dilakukan guru kepada terduga pelaku bullying adalah bukti belum adanya standar untuk menangani kasus bullying di sekolah.

"Bertindaknya guru pada terduga pelaku yang akhirnya dilaporkan, merupakan indikasi belum adanya SOP penanganan kasus bullying," kata dia.

Saat ini, guru H masih dinonaktifkan dan menunggu keputusan dari Dinas Pendidikan. Menurut Aziz, menonaktifkan guru tersebut bukanlah solusi permanen.

"Kami berharap Disdik dapat menindaklanjuti secara serius, menonaktifkan guru atau murid merupakan solusi sementara, yang jauh lebih penting adalah bagaimana SOP tentang bullying ini segera disusun, disosialisasikan dan diterapkan di lapangan, sehingga tidak terulang kasus tersebut," jelasnya.

Guru Aniaya Murid

Plt Kepala SMKN 1 Jakarta Maman Ruhiman mengungkap status guru berinisial H yang diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu muridnya. Maman mengatakan H saat ini dinonaktifkan dan belum kembali mengajar.

"Saya ingin mengklarifikasi pemberitaan bahwa guru yang melakukan penganiayaan sudah mengajar kembali di SMKN 1. Hal itu tidak benar, karena yang bersangkutan (guru) tidak atau belum pernah mengajar kembali di SMKN 1," kata Maman kepada detikcom, Kamis (25/8/2022).

Maman mengatakan H saat ini dinonaktifkan selama menunggu keputusan dari Dinas Pendidikan. H masih menunggu penempatan baru.

Guru H sempat dilaporkan ke Polsek Sawah Besar oleh orang tua salah satu murid. H dilaporkan atas dugaan penganiayaan.

Peristiwa penganiayaan terhadap korban ini terjadi pada Jumat (12/8). Korban saat itu bersama beberapa siswa lain dipanggil ke ruang guru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

  Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/2...