Kamis, 24 September 2020

Kasatpol PP Minta Warga Laporkan Pungli Lewat Medsos Resmi Pemprov DKI

 


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala  Satpol PP DKI Jakarta, Arifin meminta warga segera melapor melalui media sosial resmi milik Pemprov DKI apabila menemukan kasus pungutan liar ( pungli) yang dilakukan oleh jajarannya. 

Arifin mengakui perlu adanya pengawasan dari warga terhadap kinerja jajarannya. 

Dia bahkan tak segan menindak jajarannya yang terbukti meminta pungli kepada warga agar mendapat kelonggaran denda selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Saya harap kalau memang itu benar (melakukan pungli), silahkan disampaikan langsung kepada kami. Satpol PP ada alamat twitter, Instagram, sosial medianya ada, atau juga bisa langsung melalui call center 112," kata Arifin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/9/2020) malam.

Meskipun demikian, Arifin mengimbau warga tetap memverifikasi informasi pungli yang diperoleh dari media sosial sebelum menyebarkan atau membuat laporan. 

Dia tidak ingin warga menyebarkan berita bohong tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. 

"Kita sama-sama menjalankan tugas, berharap tugas itu dilaksanakan dengan amanah. Jangan kemudian yang sudah kita dilakukan, dicederai dengan berita-berita hoaks," ujar Arifin.

Sebelumnya diberitakan, sebuah unggahan di media sosial menjadi viral karena menyebut oknum Satpol PP DKI melakukan pungli terhadap salah satu pemilik warung makan bernama Rumah Makan Akwang di Pademangan, Jakarta Utara. 

Dalam unggahan Instagram story itu, pemilik akun menyebut oknum Satpol PP meminta uang sebesar Rp 3,5 juta kepada pemilik warung makan karena melayani pengunjung makan di tempat.

Pasalnya, selama PSBB pengetatan, Pemprov DKI telah melarang restoran dan rumah makan untuk melayani makan di tempat (dine-in). 

"Sekadar cerita dari kawan, kemarin resto nasi campur Akwang (Pademangan) kena ciduk Satpol PP yang menyamar jadi pembeli. Setelah makanan disajikan di meja, langsung tertangkap tangan. Satpol PP tersebut ternyata menawarkan dua pilihan, mau denda jalur reski Rp 10 juta atau jalur damai Rp 3,5 juta,"

"Akhirnya sang owner pasrah membayar Rp 3,5 juta dan kena skors 1 minggu resto tidak boleh buka. PSBB kali ini memang dijadikan kesempatan buat oknum-oknum kutu kupret buat nyari keuntungan. Kita sebagai pemilik resto lebih baik main aman aja, ikut aturan pemerintah," tulis akun Instagram @ryanwiyandhi. 

Menanggapi pemberitaan tersebut, Arifin menegaskan informasi tersebut adalah hoaks atau bohong. Sang pemilik akun juga telah menyampaikan permohonan maaf secara tertulis karena telah mencoreng institusi Satpol PP dan menyebarkan berita bohong.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

  Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/2...