Kamis, 24 September 2020

Klaster Perkantoran Meningkat, PKS Minta Semua Pihak Komitmen Jalankan PSBB



Jakarta – Selama sepekan pelaksanaan PSBB dari 14-21 September ini tercatat sudah 52 gedung perkantoran yang ditutup. Dimana 27 diantaranya terpaksa ditutup karena adanya kasus positif covid karyawan yang bekerja di perkantoran tersebut yang menyebabkan gedung harus ditutup minimal selama tiga hari.

Hal ini mendapat sorotan dari Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Mohammad Arifin yang menyampaikan keprihatiannya atas meningkatnya penyebaran covid-19 di perkantoran dan menyebabkan meningkatnya klaster perkantoran.

“Perkantoran harusnya bisa menjadi contoh yang baik dalam berkomitmen menjalankan PSBB, agar dapat diikuti oleh yang lain terutama masyarakat umum,” jelas Arifin, di Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Menurut Arifin yang juga Ketua MPW PKS DKI Jakarta menyampaikan, yang memprihatinkan, selama sepekan pelaksanaan PSBB ini ada 25 gedung perkantoran yang dipaksa tutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan untuk bekerja di perkantoran sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PSBB ini. Padahal pelanggaran terhadap pembatasan aktivitas perkantoran ini beresiko menyebabkan terjadinya penularan covid-19.

“Apalagi jika pegawai yang bekerja tersebut menggunakan kendaraan umum dan tidak didukung perlindungan diri yang baik seperti masker yang layak dan pakaian yang tertutup,” jelas Arifin yang juga Ketua MPW PKS DKI Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Untuk itu, Politisi PKS ini meminta agar semua pihak terutama pengelola perkantoran, swasta maupun instansi pemerintah hendaknya berkomitmen untuk menjalankan PSBB sesuai dengan yang sudah ditetapkan. Komitmen dan kedisiplinan dalam menjalankan PSBB ini akan menjadi kunci untuk mengendalikan penyebatan covid di Jakarta.

“Penularan covid-19 yang terjadi di perkantoran akan berakibat panjang, karena akan terbawa diperjalanan dan juga ke rumah. Jika sampai di rumah tidak menjalankan protokol kesehatan, seperti segera mencuci baju dan mandi sebelum bertemu anggota keluarga,” sambung Arifin.

Untuk itu, masih menurut Arifin, kesadaran dari pengelola perkantoran, perusahaan maupun instansi pemerintah dalam menjalankan pembatasan di perkantoran sesuai ketentuan PSBB sangat diperlukan. Dirinya juga mendukung langkah yang diambil Pemprov DKI Jakarta dan aparat terkait lainnya yang melakukan penertiban pada perkantoran yang belum berdisiplin dalam menjalankan PSBB di gedung perkantoran ini.

“Tentunya dengan mengedepankan pendekatan yang persuasif dan edukatif,” tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

  Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/2...